Harga Tiket Pesawat Melambung, Ini Kata Kemenhub

  • Oleh : Naomy

Selasa, 12/Des/2023 06:56 WIB
Tiket pesawat Tiket pesawat


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tersiar kabar harga tiket pesawat melambung jelang angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) bahkan sejak beberapa bulan lalu. 

Contohnya harga tiket pesawat rute Jakarta-Bali yang dikutip dari salah satu platform penjualan tiket online, di mana saat ini, penerbangan langsung harga terendah sudah mencapai Rp1.286.800 untuk keberangkatan 15 Desember 2023.

Baca Juga:
INACA: Iuran Pariwisata jadi Beban Tambahan Penumpang dan Maskapai Penerbangan

"Ketika demand naik, kita perhatikan supply atau jumlah pesawat yang dimiliki maskapai saat ini hanya 50% dibandingkan masa normal sebelum pandemi," tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam Konferensi Pers Persiapan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Senin (11/12/2023).

Ini salah satu faktor kenapa harga tiket saat ini ada di titik puncak atau di batas atasnya. Karena demand dan supply tidak imbang.

Baca Juga:
Pengamat Sebut Saat Revisi TBA Tiket Pesawat, Komponen Biaya Perlu Dipertimbangkan

Hal itu, menurutnya, sebagai efek domino pemulihan yang belum selesai di industri penerbangan.

"Ini terjadi di seluruh dunia. Tidak hanya di Indonesia. Inilah yang membuat maskapai cenderung menaruh harga di batas atas," katanya.

Baca Juga:
Super Air Jet Maskapai Pertama Terbang dari Bandara Dhoho Kediri

Namun ditegaskannya, selama tidak melanggar aturan tentu pemerintah hanya bisa memberikan imbauan. Namun, jika ada pelanggaran dan ini memang harus diakui, ada beberapa kali terjadi, pemerintah punya skema yang sudah diterapkan. 

Sanksi tersebut, mulai dari teguran sampai yang paling berat adalah pemerintah akan mencabut rute maskapai tersebut.

"Jadi kalau masih dalam koridor, pemerintah membolehkan itu dalam sebuah kompetisi antara maskapai," kata Adita dikutip dari cnbc.

Di sisi lain, dia menambahkan, pemerintah memberlakukan aturan khusus untuk tiket kelas ekonomi.

"Seperti tarif bus ekonomi, pesawat ekonomi itu diatur oleh regulasi Kemenhub dan diberikan koridor, ada batas atas dan ada batas bawah," ungkapnya.

Selama tarif atau harga tiket ada di dalam koridor, tentu pemerintah mengizinkan. Memang kecenderungannya adalah ketika high season atau masa puncak seperti mudik Nataru (Natal dan Tahun Baru) maupun Lebaran, demand naik," pungkas Adita. (soleh)