Aspek Keselamatan Jalan Terus jadi Perhatian Ditjen Hubdat

  • Oleh : Naomy

Selasa, 30/Janu/2024 18:49 WIB
Pemasangan rambu jalan Pemasangan rambu jalan

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus melakukan pembangunan fasilitas keselamatan jalan demi meningkatkan aspek keselamatan bagi para pengguna jalan sesuai kewenangannya di jalan-jalan nasional seluruh Indonesia dan terus menjadi perhatian. 

Baca Juga:
Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2024 Dimulai, Menhub Kembali Ingatkan Masyarakat Pentingnya Keselamatan Berkendara

Adapun menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 25 disebutkan bahwa fasilitas perlengkapan jalan berupa rambu lalu lintas, marka jalan, alat penerangan jalan, fasilitas pejalan kaki, dan fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan.

"Di tahun 2023, kami membangun alat perlengkapan jalan dengan cukup signifikan di beberapa wilayah. Di antaranya memasang Alat Penerangan Jalan sebanyak 8.574 unit, rambu sebanyak 12.930 buah, serta paku jalan sebanyak 30.083 buah. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya," jelas Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Aset Terminal Tipe A Bareh Solok Dialihkan Ke Ditjen Hubdat

Menurutnya, Direktorat Lalu Lintas Jalan juga turut memasang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) sebanyak 68 unit, Warning Light sebanyak 237 unit, Marka Jalan sepanjang 1.418.712 meter, Guard Rail sebanyak 7.368 unit, Delinator sebanyak 4.274 unit serta cermin tikungan sebanyak 3.480 buah.

"Hal ini terus menjadi perhatian kami karena faktor keselamatan jalan merupakan fokus utama sektor Perhubungan. Hal ini dilakukan tentunya untuk kelancaran, keamanan, ketertiban dan kemudahan dalam berlalu lintas," ungkapnya.

Baca Juga:
Ditjen Hubdat Gelar Pelatihan Safety Riding di Pekanbaru

Adapun pembangunan fasilitas perlengkapan jalan di tahun 2023 tersebar di 60 kabupaten/kota se-Indonesia, seperti di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat serta Papua.

Bantuan teknis berupa perlengkapan jalan ini kata dia, diharapkan dapat mewujudkan transportasi yang berkeselamatan dan juga mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang saat ini masih cukup tinggi. 

Di samping itu, fungsi dari adanya perlengkapan jalan adalah agar pengguna jalan mengetahui situasi dan kondisi segmen berikutnya, mengendalikan pengguna jalan tetap pada jalurnya dan menjaga kecepatan dan jarak aman, serta meminimalisir kesalahan pengguna jalan.

"Selain dari pembangunan fasilitas keselamatan jalan, perlu dilakukan juga pemeliharaan perlengkapan jalan sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK. 4303/AJ.002/DRJD/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeliharaan Perlengkapan Jalan," imbuh dia.

Fasilitas perlengkapan jalan yang sudah dibangun wajib untuk dilakukan pemeliharaan dan harus menjadi perhatian bersama. 

Untuk jalan nasional akan dilakukan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di wilayahnya masing-masing. 

"Sedangkan, untuk jalan provinsi/kabupaten/kota akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan terkait," tutupnya. (omy)