Kemenhub Pimpin Persiapan Delegasi Indonesia Hadapi Sidang Sub-Committe PPR IMO ke-11

  • Oleh : Naomy

Selasa, 06/Feb/2024 15:42 WIB
Persiapan Sidang Sub-Commite PPR IMO ke-11 Persiapan Sidang Sub-Commite PPR IMO ke-11


BOGOR (BeritaTrans.com) - Menjelang Sidang Sub-Committe on Pollution Prevention and Response (PPR) ke-11 yang akan digelar 19 s.d 23 Februari 2024 di Markas Besar International Maritime Organization (IMO) di London Inggris Raya, Kementerian Perhubungan mulai melakukan persiapan untuk menyambut sidang tersebut dengan melaksanakan pertemuan dengan Kementerian/Lembaga lain yang terkait dengan pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim.

Digelar selama dua hari mulai hari ini (6/2) sampai dengan besok (7/2) di Bogor.

Baca Juga:
Indonesia Paparkan INSW di Sidang FAL ke-48 di Markas Besar IMO

Pertemuan ini membahas kesiapan posisi Delegasi Indonesia yang akan mengikuti sidang dimaksud.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto menjelaskan bahwa sebagaimana telah diamanatkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), penegakan kedaulatan negara di bidang perlindungan lingkungan maritim di Indonesia harus menjadi perhatian setiap pemangku kepentingan, tidak hanya di lingkungan Kementerian Perhubungan namun juga Kementerian/Lembaga lainnya yang berkepentingan dengan pelestarian lingkungan laut dan segala sumber dayanya.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan 6 Jenazah ABK Kecelakan Kapal Keoyoung Sun di Perairan Jepang

PPR sendiri, terangnya, adalah pertemuan di bawah Marine Environment Protection Committee (MEPC). 

Ini merupakan komite terbesar kedua IMO setelah Maritime Safety Committee (MSC), memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan hal-hal terkait pencegahan dan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan maritim

Baca Juga:
Selamat dari Kapal Tenggelam di Perairan Jepang, Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut Ryan

Khususnya yang terkait dengan adopsi atau perubahan terhadap konvensi-konvensi dan peraturan lainnya serta tindakan-tindakan yang memastikan penegakan Konvensi dan peraturan tersebut.

“PPR membahas beragam isu-isu teknis dan operasional terkait pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim atas perintah dari MEPC atau atas permintaan MSC,” ujarnya.

Adapun isu-isu yang dibahas antara lain meliputi pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut dari kapal dan kegiatan-kegiatan maritim lainnya yang berkaitan, penutuhan kapal yang aman dan ramah lingkungan, evaluasi keamanan dan bahaya pencemaran dari bahan-bahan cair dalam bentuk curah yang diangkut oleh kapal, pengendalian dan manajemen organisme akuatik berbahaya dalam air ballas dan sedimen kapal, biofouling, serta kesiapsiagaan, tanggapan, dan kerja sama penanggulangan pencemaran minyak dan bahan berbahaya beracun.

Selama ini Indonesia senantiasa memanfaatkan forum PPR IMO dalam kapasitasnya tidak hanya sebagai negara anggota, tetapi juga statusnya sebagai anggota Dewan IMO Kategori C untuk menyuarakan kepentingan nasional mengenai aspek kemaritiman, khususnya terkait perlindungan lingkungan maritim. 

"Hal ini tentu memerlukan dukungan dari semua pemangku kepentingan," kata Hartanto.

Pertemuan ini dilaksanakan, yakni untuk membahas berbagai usulan dari negara anggota IMO mengenai beragam aspek teknis dan hukum dalam perlindungan lingkungan maritim, serta untuk menentukan posisi Indonesia terhadap usulan-usulan tersebut. 

Hal ini menjadi penting untuk dibahas karena keputusan yang dihasilkan dari Sidang PPR ini akan mempengaruhi aspek teknis dan hukum pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Indonesia.

“Saya berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan dan telaahan secara aktif untuk menjadi bekal bagi delegasi Indonesia yang akan hadir dalam sidang PPR ke-11," tutupnya.

Lebih lanjut, Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Capt. Miftakhul Hadi mengungkapkan, Sidang PPR ke-11 ini akan membahas sebanyak 18 Agenda dengan 12 Agenda Besar. 

“Persidangan akan terbagi dalam Kelompok Teknis, Kelompok Kerja, dan Kelompok Penyusunan dengan waktu pembahasan paralel yang akan mendiskusikan lima hal antara lain satu Kelompok Teknis membahas Evaluasi Keselamatan dan Bahaya Polusi Bahan Kimia, tiga Kelompok Kerja membahas  Keamanan Hayati Laut, Polusi Udara dari Kapal dan Limbah Sampah Plastik dari Kapal, serta satu Kelompok Penyusunan membahas Respons terhadap Polusi,” ungkap Miftakhul. (omy)