Bahasa dan Sertifikat Dinilai Masih jadi Kendala, Spanyol Minta Pemerintah RI untuk Siapkan Awak Kapal Perikanan dari Indonesia

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 07/Feb/2024 16:20 WIB
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta memimpin Delegasi Indonesia, yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Luar Negeri, pada kunjungan kerja ke Spanyol, untuk menindaklanjuti Mutual Recognition Agreement of Certification of Fishing Vessel Personnel antara Indonesia dan Spanyol. KKP menyatakan kesiapannya untuk memenuhi permintaan penempatan Awak Kapal Perikanan dari Indonesia di kapal Spanyol. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta memimpin Delegasi Indonesia, yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Luar Negeri, pada kunjungan kerja ke Spanyol, untuk menindaklanjuti Mutual Recognition Agreement of Certification of Fishing Vessel Personnel antara Indonesia dan Spanyol. KKP menyatakan kesiapannya untuk memenuhi permintaan penempatan Awak Kapal Perikanan dari Indonesia di kapal Spanyol.

VIVERO (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan siap untuk memenuhi permintaan penempatan Perwira Kapal pada kapal perikanan asal Spanyol. Hal tersebut untuk merespon permintaan dari sejumlah Perusahaan Perikanan dan Asosiasi Perikanan di Spanyol.

"Indonesia dan Spanyol akan segera melakukan pembahasan guna pembaharuan Memorandum of Understanding (MoU) kedua negara dengan memasukkan lingkup kerja sama yang dibutuhkan kedua pihak, termasuk pemenuhan kebutuhan tenaga kerja perikanan di level perwira, nahkoda, dan ahli mesin kapal," ungkap Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM) KKP, I Nyoman Radiarta dalam keterangan resmi, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Kementerian-KP Usulkan Akses Pasar Perikanan untuk Nelayan Kecil di Forum Asia Pasifik

Nyoman juga menanggapi beberapa kendala terkait dengan kemampuan bahasa Spanyol maupun Inggris, serta pengecekan validasi sertifikat yang dimiliki oleh pekerja Indonesia agar memenuhi kebutuhan aturan dan Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STWCF) 1995. Hal tersebut menjadi salah satu diskusi dengan Cooperative de Armadores de Pesca del Puerto De Vigo (ARVI) yang merupakan perkumpulan pemilik kapal penangkap ikan yang bergerak dalam bidang pengelolaan dan pengembangan ikan di Vigo. 

"Pemerintah Indonesia siapkan dua skema penerbitan sertifikat yaitu skema portofolio bagi AKP (Awak Kapal Perikanan) yang telah bekerja di Spanyol dan skema non portofolio dan regular. Dalam hal validasi sertifikat AKP dari Indonesia, setelah semua AKP melakukan pembaharuan sertifikat yang sesuai dengan aturan STCWF 1995, keaslian sertifikat dapat di cek melalui laman www.akapi.kkp.go.id," ujar Nyoman.

Baca Juga:
Kementerian-KP Lepas Ekspor 3 Kontainer Tuna Kaleng dari Banyuwangi ke Kanada

“Terkait kemampuan bahasa, dalam kurikulum pelatihan perikanan di Indonesia, telah ditambahkan materi bahasa Inggris perikanan yang diharapkan dapat menjadi pegangan dasar bagi AKP dari Indonesia,” tambah Nyoman.

Isu kebutuhan penempatan perwira kapal perikanan asal Indonesia, sebelumnya disampaikan oleh Director Adjunto Puerto De Celeiro, sebuah perusahaan penangkapan ikan di Spanyol, Eduardo Miguez Lopez, mengatakan, AKP dari Indonesia dibutuhkan di Spanyol. Hal tersebut disampaikannya pada pertemuan dengan Delegasi Indonesia, yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Luar Negeri, awal bulan ini, di Vivero, Spanyol. Hal senada juga diungkapkan Project Manager Puerto de Celeiro, Manuel Bermudez Diez, pada pertemuan Delegasi Indonesia dengan perusahaan yang berdiri sejak 1994 tersebut.

Baca Juga:
Kementerian-KP Segel Dua Resort dan Dua Area Reklamasi Tak Berizin dalam Sepekan

“Isu utama sekarang adalah kebutuhan kapal Spanyol untuk pekerja di posisi nahkoda atau skipper karena mayoritas nahkoda di Spanyol sudah mulai memasuki masa pensiun,” ujar Manuel.

Manuel menambahkan, berdasarkan peraturan Pemerintah Spanyol, untuk dapat menjadi nahkoda di kapal Spanyol harus memenuhi persyaratan aturan perikanan di Spanyol. Dengan demikian, diperlukan adanya kesepakatan antara Indonesia dan Spanyol dalam mengatur terkait pengiriman pekerja AKP untuk menjadi nahkoda serta mengikuti pelatihan-pelatihan yang diperlukan. 

Sebelumnya diberitakan, delegasi Indonesia melakukan pertemuan di Kota Madrid dengan Confederation Espanola de Pesca/CEPESCA (Konfederasi Perikanan Spanyol), Ministerio de Agricultura, Pesca y Alimentacion (Kementerian Pertanian, Perikanan dan Pangan), dan Direktorat Jenderal Keimigrasian Ministerio de Inclusion, Seguridad Y Migraciones.

Sosialisasi Skema Penerbitan Sertifikat AKP

Selain melakukan pertemuan dengan perusahaan dan pemerintah, pada kunjungan ke Spanyol ini juga Kepala BPPSDM I Nyoman Radiarta beserta rombongan melakukan pertemuan dan sosialisasi dua skema penerbitan sertifikat AKP merujuk STCW-F 1995 dengan AKP dari Indonesia, baik di Kota Vivero maupun Kota Vivo.

“Tertib administrasi Awak Kapal Perikanan dari Indonesia harus melalui jalur resmi dan sesuai dengan peraturan negara setempat. Dengan demikian, semua fasilitas, perlindungan, dan jaminan, baik sosial maupun kesehatan, akan sesuai dengan yang seharusnya didapatkan,” ujar Nyoman di hadapan sekitar 51 AKP dari Indonesia di Vivero.

Nyoman menjelaskan bahwa Salah satu administrasi yang harus dipenuhi di Spanyol ini adalah dokumen sertifikat keahlian yang menunjukkan bahwa sertifikasi tersebut berdasarkan pada STWC-F 1995 dikarenakan Indonesia dan Spanyol telah menandatangani kesepakatan MRA sebagai tindak lanjut ratifikasi STCW-F 1995.

Nyoman menambahkan terdapat dua skema proses yang bisa ditempuh yaitu skema portofolio dan regular atau non portofolio. Bagi AKP yang telah bekerja di Spanyol, skema Portofolio akan sangat memudahkan karena AKP tidak perlu kembali ke Indonesia untuk melakukan pembaruan sertifikat sebagaimana yang diinginkan pemerintah Spanyol. Bagi AKP yang telah memiliki sertifikat dari Pemerintah Spanyol, el marinero pescador, tetap dapat meningkatkan sertifikasi yang dimiliki menjadi Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN)  dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) Tingkat II melalui aplikasi tersebut, sehingga penyiapan kerja tidak hanya pada jabatan rating namun juga untuk perwira kapal di Spanyol. 

Peserta kegiatan menyampaikan, dengan adanya kemudahan proses secara daring melalui https://akapi.kkp.go.id tentu sangat memudahkan AKP melakukan perubahan sertifikat langsung dari Spanyol. Mereka berharap dapat diberikan informasi lebih lanjut melalui media komunikasi yang ada. 

Nyoman juga mengingatkan kepada AKP peserta kegiatan, jika tidak betah di tempat kerja, agar tidak melarikan diri, karena dapat mengakibatkan hilangnya jaminan keamanan dari perusahaan. Nyoman meminta agar AKP asal Indonesia selalu tertib aturan di negara mana pun berada dan memenuhi semua persyaratan yang diminta guna mendapat perlindungan serta jaminan bekerja yang sesuai.

“Untuk itu, jika masuk sudah melalui jalur yang benar, keluar juga harus benar. Dibicarakan secara baik dengan pemilik kapal sehingga tidak illegal dan citra PMI akan terus bagus seperti yang sudah terjadi sekarang,” pungkasnya.

Tak hanya di Indostar, sosialisasi dan pertemuan delegasi Indonesia juga dilakukan dengan AKP dari Indonesia yang bekerja di Puerto De Celeiro, Kota Vivero, dan AKP dari Indonesia yang berada di Kota Vigo.(fhm)

?>
https://svps17huda.com/