Rumuskan Strategi Kebijakan Transprtasi, Baketrans Sinergi dengan Seluruh Stakeholders

  • Oleh : Naomy

Kamis, 08/Feb/2024 19:13 WIB
Raker Baketrans Raker Baketrans


PALEMBANG (BeritaTrans.com) - Sejalan dengan tugas Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan sebagaimana dimandatkan dalam Perpres No. 23 Tahun 2022, PM No. 17 Tahun 2022 dan KM No. 41 Tahun 2023 dalam penyelenggaraan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi, Baketrans menggelar Rapat Kerja dan Kick-Off Meeting Agenda Mapping Tahun 2024.

Kali ini mengusung tema “Strategi Kebijakan Peningkatan dan Penguatan Peranan Sektor Transportasi di Daerah guna Mewujudkan Transportasi Nasional yang Andal, Terjangkau, Berkeadilan dan Berkelanjutan” di Palembang, Kamis (7/2/2024).

Baca Juga:
Bakertrans Gandeng Operator Seluler Perkuat Kajian Pergerakan Masyarakat

Rapat kerja (Raker) ini menjadi bagian dari perencanaan yang merupakan tahapan penting dalam keseluruhan proses penyusunan rekomendasi kebijakan. 

Sebagai tahapan awal dalam proses bisnis formulasi kebijakan transportasi, kegiatan ini berfokus pada proses pengidentifikasian kegiatan strategis, penajaman isu strategis subsektor darat, laut, udara, dan kereta api serta sebagai forum diskusi dalam menjaring isu aktual.

Baca Juga:
Hasil Survei Baketrans: Pergerakan Masyarakat Selama Angkutan Nataru Diprediksi Capai 107,63 Juta

Kepala Baketrans Robby Kurniawan, menyampaikan, terdapat tiga fokus utama (KPI) sebagai fondasi dalam kerangka kegiatan formulasi kebijakan transportasi yakni keselamatan dan keamanan, serta pelayanan transportasi yang andal sehingga menghasilkan konektivitas dan aksesibilitas yang baik.

"Perumusan Kebijakan yang berdasarkan dari tiga fokus utama Kementerian Perhubungan, harus berorientasi pada empat aspek utama, yaitu Aspek Teknologi Informasi (Digitalisasi), Aspek Kelembagaan dan Regulasi, Aspek Pendanaan Kreatif, dan Aspek SDM Transportasi Unggul," urainya. 

Baca Juga:
Baketrans Survei Online Potensi Pergerakan Masyarakat di Libur Lebaran

Agar pencapaian-pencapaian tersebut dapat terwujud, kata dia, kunci utamanya adalah sinergitas dan kolaborasi antara Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah yang mana sesuai dengan amanat ke-empat UU transportasi, selain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah juga memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan transportasi sesuai dengan kewenangannya.

“Namun saat ini sektor transportasi diklasifikasikan sebagai urusan wajib non pelayanan dasar yang berimplikasi pada prioritas anggaran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan transportasi serta prioritas pengalokasian SDM,” lanjut Robby.

Dengan demikian, penguatan peranan sektor transportasi di daerah dibutuhkan, khususnya pada beberapa isu yang tengah menjadi prioritas, seperti subsidi angkutan umum, penanganan perlintasan sebidang, optimalisasi sarana dan prasarana transportasi, peningkatan keselamatan transportasi, serta peningkatan kompetensi SDM transportasi.

Robby menekankan bahwa hal ini perlu menjadi prioritas terutama dalam penganggaran pembangunan wilayah mengingat peran penting transportasi sebagai pengendali inflasi, pendukung pertumbuhan ekonomi, pembuka keterisolasian, serta sebagai pemersatu bangsa.

Selain itu, ketersinambungan ketersediaan pelayanan jasa transportasi dalam memenuhi kebutuhan aktivitas produksi, konsumsi dan distribusi harus mendapat perhatian bersama secara berkelanjutan.

Akademisi Universitas Sriwijaya, Erika Buchari, menyebutkan beberapa upaya dalam membangun sinergitas, diantaranya melalui penyusunan kebijakan bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang memuat program transportasi yang terintegrasi dan selaras dengan Rencana Induk Transportasi Nasional (RITN). 

Selain itu juga penguatan koordinasi dan komunikasi, harmonisasi regulasi dengan penyusunan peraturan bersama dan fasilitasi penyelarasan peraturan daerah, penguatan kapasitas dan sumber daya, serta peningkatan kerjasama dengan berbagai pihak.

“Beberapa contoh sinergitas yang sudah berjalan antara lain program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Kemenhub bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Pembangunan jaringan kereta api Trans-Sulawesi yang menghubungkan beberapa provinsi, dan pengembangan sistem transportasi publik di kota-kota besar,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Transportasi Darat dan Perkeretaapian Bappenas Dail Umamil Asri menyampaikan dari sisi arah kebijakan pembangunan dalam RPJPN 2025, sasaran utama sektor transportasi yakni daya saing SDM meningkat, teintegrasinya ekonomi domestik dan konektivitas global, serta intensitas emisi GRK menurun menuju Net Zero Emission.

“Saat ini penyusunan RPJMN 2025-2029 telah sampai pada tahapan rancangan teknokratik dan selanjutnya akan dimutakhirkan secara bertahap dalam rancangan awal dan rancangan akhir sebelum ditetapkan pada awal tahun 2025,” ulasnya.

Melalui Raker Baketrans, diharapkan dapat tercipta sinergi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan KPI sektor transportasi dengan berbagi tanggung jawab dan pembiayaan agar sektor transportasi di daerah lebih berperan dan berdaya. (omy)