Optimalisasi Layanan VTS Palembang, Kemenhub Perkuat Kerja Sama dengan Bea Cukai Sumatera Bagian Timur

  • Oleh : Naomy

Kamis, 15/Feb/2024 18:16 WIB
Teken kerja sama Kemenhub dan Bea Cukai Teken kerja sama Kemenhub dan Bea Cukai


PALEMBANG (BeritaTrans.com) - Optimalisasi layanan pengoperasian Vessel Traffic Services (VTS) di Palembang, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Palembang menandatangani Kesepakatan Kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur. 

Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan koordinasi antarlembaga negara untuk memperkuat pengoperasian VTS di Palembang.

Baca Juga:
315 Peserta Mudik Asyik Bersama BUMN Naik KM Labobar Berangkat dari Balikpapan ke Surabaya

Direktur Kenavigasian Ditjen Hubla, Capt. Budi Mantoro, menyatakan, kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam melanjutkan nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, yang bertujuan untuk pertukaran data dan informasi dalam pengawasan lalu lintas barang dan sarana pengangkut laut.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam KEP-239/BC/2020 dan HK.201/5/14/DJPL/2020.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Gelar Seminar on The Safety of Navigation

"Kerja sama ini akan memastikan pengawasan dan monitoring kapal-kapal melalui sarana komunikasi radio dan Automatic Identification System (AIS) oleh VTS dan Stasiun Radio Pantai (SROP) dapat dilakukan secara efektif," ujarnya.

Lebih lanjut Capt. Budi menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari komitmen kedua lembaga untuk mencapai tujuan bersama dalam penyelenggaraan keselamatan, keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim.

Baca Juga:
Dukung Kespel, Dibahas Rencana Penetapan Alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Buton

"Kami menjalankan peran penting sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia," ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnav Tipe A Kelas I Palembang, Zaidanus mengungkapkan dalam implementasinya, kesepakatan ini akan memanfaatkan sarana dan prasarana telekomunikasi pelayaran yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2023.

Ini mencakup pemanfaatan pengoperasian VTS, Palembang.

"Terkait bentuk kerjasamanya dalam pertukaran informasi,  Disnav Palembang memberikan informasi pergerakan kapal yang diperlukan oleh Bea Cukai sedangkan dari Bea Cukai memberikan informasi terkait bantuan pengawasan SBNP, dan informasi lainnya terkait keselamatan pelayaran," katanya.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kepada masyarakat pelayaran. Dengan optimalisasi penggunaan VTS dan berbagi informasi antarlembaga, diharapkan dapat memastikan keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim terjamin dengan baik.

Capt.Budi mengajak semua pihak untuk menjaga komitmen dalam menjalankan kerja sama ini dengan integritas dan dedikasi penuh. 

"Mari kita jadikan kerja sama ini sebagai kolaborasi lembaga negara dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia," tambahnya.

Sebagai informasi, acara penandatanganan dihadiri Sugeng Apriyanto selaku Kepala Kanwil DJBC Subagtim; Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, Andri Waskito; Kasubdit Telkompel Suyadi; Sub koordinator kelompok operasi subdit Telkompel, Erika Marpaung. (omy)