Petugas Avsec Bandara SMB II Palembang Gagalkan Penyelundupan 348 Slop Rokok Ilegal

  • Oleh : Naomy

Rabu, 21/Feb/2024 10:23 WIB
EGM Bandara  Sultan Mahmud Badaruddin II bersama Lanud Palembang saat umumkan penemuan rokok ilegal EGM Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II bersama Lanud Palembang saat umumkan penemuan rokok ilegal

PALEMBANG (BeritaTrans.com) - Petugas Avsec Cargo Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang gagalkan penyelundupan rokok ilegal yang akan diterbangkan, Selasa (20/2/2024). 

Baca Juga:
Bandara SMB II dan Kejati Sumsel Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Sebelumnya, Avsec mencurigai paket kargo yang dirasa tidak sesuai ketentuan. Paket dengan kotak sepatu itu pun akhirnya dicek ulang menggunakan Xray. 

"Akhirnya berdasarkan pemeriksaan tersebut, Avsec menemukan sebuah paket yang didalamnya berisi rokok ilegal tanpa pita cukai," tutur EGM Bandara SMB II Iwan Wiyana kepada BeritaTrans.com, Rabu (21/2/2024). 

Baca Juga:
Bandara SMB II Palembang Ramai Penumpang Jamaah Umroh

Dari penemuan tersebut terdapat 348 slop rokok dengan merk Smith, Manchester, Luffman, dan IB, di mana puluhan paket tersebut berasal dari sebuah agen pengiriman.

Komandan Lanud SMH Palembang Kolonel Pnb Rizaldy Efranza mengatakan, rokok-rokok tersebut akan dikirimkan ke beberapa daerah di Pulau Jawa dan NTB.

Baca Juga:
Bandara SMB II Palembang Resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik, Dukung Kurangi Penggunaan BBM

“Ini merupakan hasil Propailing Avsec yang dicurigai oleh petugas, lalu kita lakukan penyelidikan melalui mesin x-ray,” ujar Rizaldy. 

Namun dijelaskan bahwa belum ada orang yang diamankan atas pengiriman paket rokok tersebut. 

Pihak Lanud bersama Kementerian Bea Cukai Palembang masih terus melakukan penyelidikan temuan itu.

“Sementara masih dalam pemeriksaan awal, nantinya kita akan terus bekerjasama,” tambah Rizaldy.

Pemeriksa Bea Cukai Palembang pada Bidang Penindakan dan Penyelidikan, Depdika Sevanu Rismawan menambahkan, kasus ini dikenakan pasal 54 Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau denda 2 sampai 10 kali denda cukai.

“Kita juga akan melakukan penelitian dan penelusuran dari resi paket tersebut dan dari beberapa tempat pemasaran online (marketplace) dan semoga kita bisa tarik benang merahnya,” ujar Depdika.

Iwan menambahkan, dalam kegiatan ini pihaknya disupport oleh Danlanud Sri Mulyono Herlambang dan jajaran. 

"Ini sebagai bentuk sinergi serta kolaborasi untuk keamanan penerbangan," katanya. (omy)