PT KAI Daop 1 Jakarta Siap Lakukan Eksekusi Gedung Bekas Hotel Pecenongan City

  • Oleh : Fahmi

Senin, 04/Mar/2024 21:57 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT KAI Daop 1 Jakarta akan melakukan pembongkaran gedung bekas (Eks) Hotel Pecenongan City, di Jakarta karena terbukti berdiri di lahan KAI.

Berita acara tersebut telah ditandatangani pada hari ini, Senin (4/3/2024) bersama Pengadilan Jakarta Pusat juga KAI Daop 1 Jakarta. 

Baca Juga:
Satukan Persepsi Perihal Legalitas Aset, KAI Ajak Stakeholders Gelar FGD

"Dalam rangka menyelamatkan asset negara yang telah dikuasakan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam hal ini PT KAI Daop 1 Jakarta untuk melakukan pengelolaan, bersama-sama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT KAI Daop 1 Jakarta, pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 telah melaksanakan penandatanganan Berita Acara Eksekusi Pembongkaran dan Penyerahan Nomor 11/2022Del Jo.18/Pdt/Eks/2022/Put/PN Bdg Jo Nomor: 417/Pdt.G/2017/PN.Bdg Jo. Nomor: 209/PDT/2019/PT.Bdg Jo Nomor: 2719K/Pdt/2021 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kepada Kuasa Hukum PT KAI (Persero) atas nama M. Yunan Lubis, SH., MH, atas Obyek Eksekusi lahan milik PT KAI (Persero) di Jl Cylon No. 19 Pecenongan Jakarta Pusat seluas 596 M2," ujar Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan resmi, Senin (4/3/2024).

Diceitakan Ixfan, semua pada tanggal 18 Desember 1984 Sultan Bin Ali Faris melakukan pemutusan sepihak kontrak sewa dengan PT KAI (Persero) dan mensertifikatan sebagian tanah tersebut seluas 596 m2 tanpa sepengetahuan PT KAI (Persero) sehingga terbit SHGB No. 1285 s/d No. 1293 tanggal 29 Oktober 1985 atas nama Sultan Bin Ali Faris berlaku hingga 30 Tahun dan selanjutnya dijual kepada PT Hotel Pecenongan City.

Baca Juga:
PK Dikabulkan, KAI Minta Pembatalan Proses Eksekusi Lahan di Kelurahan Garuda Bandung

Lalu, pada tahun 2014, PT Hotel Pecenongan City mengajukan perpanjangan SHGB No. 1285 s/d No. 1293 ke BPN Jakarta Pusat, permohonan tersebut ditolak karena adanya pemblokiran yang dilakukan PT KAI (Persero). 

Selanjutnya berdasarkan Surat Penolakan perpanjangan SHGB tersebut, PT Hotel Pecenongan City mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung sampai dengan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor perkara: 417/Pdt.G/2017/PN.Bdg Jo. Nomor: 209/PDT/2019/PT.Bdg Jo Nomor: 2719K/Pdt/2021. 

Baca Juga:
Masyarakat dan Siswa Resah, KAI Minta Eksekusi Aset di Jalan Elang Bandung Ditunda

“Atas gugatan yang diajukan PT Hotel Pecenongan City, PT KAI (Persero) memenangkan sampai dengan tingkat kasasi dan telah dilakukan penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 November 2022 dengan nomor: 11/2022.Del jo. 18/Pdt/Eks/2022/Put/PN.Bdg jo. Nomor: 417/Pdt.G/2017/PN.Bdg jo. Nomor: 209/PDT/2019/PT.Bdg jo Nomor: 2719k/Pdt/2021,” terang Ixfan.

“Selanjutnya setelah pembacaan amar eksekusi di atas lahan yang menjadi objek, PT KAI Daop 1 Jakarta dapat melakukan pembongkaran dan memanfaatkan penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan Perusahaan,” pungkas Ixfan.(fhm)