Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi Pelaut Meninggal Saat Bertugas di Kapal Singapura

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 22/Mar/2024 13:29 WIB
Penyerahan asuransi pelaut wafat dalam pekerjaan dj laut Penyerahan asuransi pelaut wafat dalam pekerjaan dj laut

BALI (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan kembali memfasilitasi penyerahan kompensasi asuransi/bank draft yang diserahkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura melalui Atase Perhubungan kepada ahli waris Pelaut Indonesia yang meninggal saat bertugas di atas kapal, yakni alm. Pelaut bernama I Putu Astawa.

Penyerahan Bank draft tersebut dilakukan perwakilan Atase Perhubungan, Atase Kejaksaan, dan Protokol Konsuler/PWNI KBRI Singapura kepada ahli waris Alm. I Putu Astawa, yakni Ni Negah Mariani selaku istri almarhum dan ayah almarhum I Ketut Kowat, yang mewakili ibu sambung Almahum yang telah meninggal dunia, Ni Wayan Nyanti.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan 6 Jenazah ABK Kecelakan Kapal Keoyoung Sun di Perairan Jepang

Serah terima bank draft tersebut dilaksanakan di kantor KSOP Kelas II Benoa, Bali, Rabu (21/3/2024), disaksikan Tim Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, serta Kepala KSOP Kelas II Benoa Bali, Capt. Herbert E.P Marpaung.

Menanggapi hal ini, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga Pelaut Indonesia tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu seluruh proses hingga diterimanya Bank Draft kepada keluarga almarhum.

Baca Juga:
Selamat dari Kapal Tenggelam di Perairan Jepang, Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut Ryan

Hartanto menjelaskan, Alm Putu merupakan Pelaut Indonesia yang bekerja sebagai master pada kapal berbendera Singapura, “Humber”. 

Pelaut tersebut meninggal 28 November 2022 karena sakit. 

Baca Juga:
6 ABK WNI Wafat di Kecelakaan Kapal Korea di Perairan Jepang, Kemenhub Fasilitasi Pemulangannya

“Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Singapura, mengingat kematian terjadi ketika sedang menjalankan tugas/bekerja, maka ahli waris almarhum berhak mendapatkan kompensasi/work injury compensation claim,” terang Hartanto.

Adapun dana kompensasi dalam bentuk bank draft ini diterima oleh KBRI Singapura dari Pemerintah Singapura untuk kemudian diserahkan kepada ahli waris pada kesempatan pertama.

Penyerahan bank draft ini, menurut Hartanto, memang harus secepatnya dilakukan agar masing-masing penerima dapat memiliki waktu yang cukup guna proses pencairan dana sebelum tenggat waktu bank draft tersebut berakhir, yakni Juni 2024.

“Saya harap bank draft/asuransi yang telah diterima oleh keluarga Almarhum ini dapat digunakan secara bijak untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama keperluan pendidikan anak-anak almarhum di masa mendatang,” ujar Hartanto.

Dia menyampaikan, ini merupakan salah satu tugas dan wujud kehadiran Pemerintah dalam bidang pelindungan WNI, antara lain membantu memperjuangkan hak-hak para Pelaut seperti Alamarhum I Putu yang mengalami musibah/sakit/kecelakaan saat bertugas.

“Oleh karenanya, saya sampaikan apresiasi kepada KBRI Singapura atas inisiatif dan upaya yang telah dilakukan dalam membantu perolehan bank draft/asuransi bagi keluarga para almarhum Sdr. I Putu.  Saya berharap, di masa mendatang, kerja sama dengan KBRI Singapura dapat ditingkatkan termasuk terkait pendataan dan kesejahteraan Pelaut Indonesia,” pungkasnya. (omy)