Kementerian-KP Tingkatkan Pengujian Sertifikasi Awak Kapal Perikanan

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 22/Mar/2024 18:08 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan pengujian sertifikasi Awak Kapal Perikanan (AKP) pasca beralihnya tugas tersebut dari Kementerian Perhubungan. 

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas awak kapal perikanan Indonesia semakin baik lagi. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Setop Operasional Kapal Keruk Pasir di Lamongan

Kepala BPPSDM I Nyoman Radiarta mengatakan, awak kapal ikan penting memiliki seritifikat keahlian atau keterampilan lain untuk meningkatkan keselamatan dan kesempatan bekerja di kapal ikan serta meningkatkan kesejahteraan personel kapal penangkap ikan.

Untuk itu, kata Nyoman perlu ada peningkatan sertifikasi melalui peningkatan kapasitas penguji dan auditor sertifikasi keahlian AKP. 

Baca Juga:
KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

“Aspek yang ditingkatkan antara lain kompetensi dan integritas para penguji dan auditor. Hal ini dilakukan dalam rangka perbaikan mutu serta akuntabilitas pengujian dan pengesahan program pelatihan agar lebih terjamin bagi tercapainya standar mutu yang ditetapkan,” kata Kepala BPPSDM I Nyoman Radiarta dalam siaran tertulisnya, Kamis (22/3/2024).

Aspek lainnya yang ditingkatkan adalah penerapan standar pada pelaksanaan sertifikasi keahlian awak kapal perikanan, baik untuk penguji maupun auditor. Dilakukan juga penyamaan persepsi antar penguji dan auditor tersebut, serta brainstorming mengenai dinamika dan permasalahan yang terjadi di lapangan berikut upaya penanggulangannya.

Baca Juga:
Politeknik KKP Sidoarjo Buka Penerimaan Mahasiswa Baru, Dibuka untuk Umum

Peningkatan ini juga termasuk update perkembangan terbaru, yaitu dengan penambahan informasi terkini yang mengikuti perubahan atas perilaku perkembangan teknologi pelatihan dan peraturan-peraturan terbaru yang diterapkan. 

Sebagai contoh, adanya perkembangan kebijakan peralihan kewenangan sertifikasi AKP dari Kementerian Perhubungan ke KKP, yang selanjutnya di KKP terjadi peralihan juga dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) ke Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM). 

“Untuk itu perlu dilakukan penyiapan dan koordinasi semua pihak yang terlibat, antara lain BPPSDM maupun DJPT,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk menuju pengujian sertifikasi yang berkualitas, KKP memberikan materi pelatihan mencakup aspek pembangunan pola kerja tim, perbaikan sistem standar serta penguatan struktur pengujian dan pengesahan program pelatihan. 

Selain itu, terdapat juga materi mitigasi risiko yang timbul atas proses pengujian dan pengesahan program pelatihan, yang dapat diantisipasi dengan menghilangkan risiko dan memperkuat komitmen untuk menjaga integritas.

Peningkatan sertifikasi penguji dan auditor ini diikuti oleh 35 peserta dari KKP. Ke depan rencananya peserta juga dimungkinkan dari non Pegawai Negeri Sipil, seperti dari Dunia Usaha dan Dunia Industri serta akademisi.

“Tidak menutup kemungkinan dalam pembentukan dewan penguji dan dewan auditor tidak hanya dari KKP saja,” ungkapnya.(fhm)