Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus BBM Terkontaminasi Air di SPBU

  • Oleh : Ahmad

Jum'at, 29/Mar/2024 14:43 WIB
Foto:istimewa/pertaminajawabarat Foto:istimewa/pertaminajawabarat

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan 5 orang pelaku yang terlibat dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite terkontaminasi air di SPBU 34.17106 Jl. Ir. H. Juanda No. 100 Kota Bekasi pada Senin, 25 Maret 2024 pukul 21.00 WIB lalu yang mengakibatkan sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat mengalami mogok.

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan 5 orang pelaku beserta barang bukti berupa selang air dan selang lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite, dimana selang air digunakan untuk mengisi air kedalam mobil tangki BBM dan selang lison digunakan untuk memindahkan BBM dari mobil tangki ke tangki SPBU.

Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Raih 2 Penghargaan di Ajang The 16th Annual Global CSR & ESG Summit & Awards 2024

Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengatakan bahwa penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar 60 miliar rupiah.

“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan mengapresiasi respon cepat pihak Polres Metro Bekasi Kota yang telah berhasil mengungkapkan kasus ini dan menangkap para pelakunya”, ucap Eko.

Baca Juga:
Antisipasi Antrean di Pelabuhan Merak, Pertamina Imbau Pemudik Isi BBM di SPBU Rest Area KM 43A dan 68A Tol Jakarta - Merak

"Sejak kejadian kontaminasi BBM Pertalite dengan air, Pertamina Patra Niaga Regional JBB langsung memblokir Awak Mobil Tangki (AMT) tersebut sehingga tidak bisa lagi membawa mobil tangki dan selanjutnya dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja", tutup Eko

Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.(ahmad) 

Baca Juga:
Hadapi Arus Mudik, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Pastikan Kesiapan Satgas RAFI 2024