Oleh : Redaksi
BANDA ACEH (BeritaTrans.com) - Pemudik harus mengetahui tarif tol untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah atau 1 Syawal 1445 H. Saldo kartu Tol dan banyak hal yang harus diperhatikan pemudik agar selamat sampai tujuan.
Puncak arus mudik tahun ini diprediksi terjadi pada 5-7 April 2024, sedangkan puncak arus balik pada 13-15 April 2024.
Baca Juga:
Tarif Jalan Tol Sigli - Banda Aceh untuk Libur Lebaran 2023, Siapkan Kartu Ini
Untuk memperlancar arus mudik lebaran Idul Fitri tahun ini, masyarakat Aceh dapat menggunakan jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) yang telah dibuka 5 ruas.
Pengelola jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh), masih menggratiskan dua ruas akses tol, yakni pada seksi 6 (Baitussalam) dan seksi 5 (Kuta Baro) sejak Juni 2023.
Baca Juga:
Tol Cisumdawu Dibuka 28 Oktober, Gratis Selama Uji Coba
Tanpa tarif atau belum berbayar pada seksi 5 dan 6 ini masih berlangsung sampai ditetapkannya Surat Keputusan dari Menteri PUPR perihal tarif pengguna jalan tol.
Seksi 5 dan 6 ini akan menyambungkan ke seksi lainnya yang telah dioperasikan terlebih dahulu yaitu Seksi 2 - 4 (Seulimeum - Blang Bintang) sepanjang 35,8 Kilometer.
Meski belum bertarif, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik saat melintas.
Pengemudi yang melintasi jalan tol dihimbau untuk mematuhi tata tertib yang berlaku, yakni dengan berkendara dengan kecepatan maksimal 100 km/jam.
Kemudian menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan.
Kartu uang elektronik dapat dibeli di minimarket terdekat maupun perbankan terdekat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 198/KPTS/M/2021 dan 243/KPTS/M/2022, berikut tarif tol Sigli-Banda Aceh.
Baitussalam – Kuta Baro
Golongan 1: Tanpa Tarif
Golongan 2: Tanpa Tarif
Golongan 3: Tanpa Tarif
Golongan 4: Tanpa Tarif
Golongan 5: Tanpa Tarif
Kuta Baro – Blang Bintang
Golongan 1: Tanpa Tarif
Golongan 2: Tanpa Tarif
Golongan 3: Tanpa Tarif
Golongan 4: Tanpa Tarif
Golongan 5: Tanpa Tarif
Blang Bintang – Indrapuri
Golongan 1: Rp.16.000
Golongan 2: Rp.24.000
Golongan 3: Rp.24.000
Golongan 4: Rp.32.000
Golongan 5: Rp.32.000
Indrapuri – Jantho
Golongan 1: Rp.19.000
Golongan 2: Rp.28.500
Golongan 3: Rp.28.500
Golongan 4: Rp.38.000
Golongan 5: Rp.38.000
Jantho – Seulimeum
Golongan 1: Rp.7.500
Golongan 2: Rp.11.500
Golongan 3: Rp.11.500
Golongan 4: Rp.15.000
Golongan 5: Rp.15.000
Baitussalam – Seulimeum
Golongan 1: Rp.42.500
Golongan 2: Rp.64.000
Golongan 3: Rp.64.000
Golongan 4: Rp.85.500
Golongan 5: Rp.85.500
Keterangan:
Golongan I - Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
Golongan II - Truk dengan 2 (dua) gandar
Golongan III - Truk dengan 3 (tiga) gandar
Golongan IV - Truk dengan 4 (empat) gandar
Golongan V - Truk dengan 5 (lima) gandar
(Fhm)