Pelindo Dukung Percepatan Proses Pengeluaran Petikemas Impor

  • Oleh : Naomy

Selasa, 21/Mei/2024 05:19 WIB
Peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pelindo menyambut baik relaksasi aturan impor melalui penerbitan Permendag No 8 tahun 2024, berikut peraturan turunannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 17 Tahun 2024.

Baca Juga:
Komitmen Dukung Pembangunan Kota Pontianak, Pelindo Teken MoU dan PKS Bersama Walikota Pontianak

Untuk itu, Pelindo siap mendukung sepenuhnya percepatan proses pengeluaran petikemas dengan berkoordinasi bersama instansi/stakeholder kepelabuhanan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya meminta kepada seluruh jajaran yang ada di pelabuhan untuk bekerja 24/7 termasuk Sabtu, Ahad dan hari libur.

Baca Juga:
Implementasikan Pencegahan Korupsi: Pelindo dan KSOP Cirebon Terapkan STID Non Petikemas dan SIMON TKBM

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden agar semua bekerja 24 jam mengeluarkan barang hingga selesai agar barang dapat segera dikeluarkan," ujar Airlangga pada saat melakukan peninjauan langsung pemberlakuan kebijakan relaksasi impor di Pelabuhan Tanjung Priok pada 18 Mei 2024.

Sejalan dengan itu, dalam kegiatan yang sama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta kesiapan dari seluruh ekosistem di pelabuhan ini, tidak hanya Bea Cukai namun juga institusi lainnya termasuk Karantina, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Pelindo, serta instansi terkait lainnya.

Baca Juga:
Kinerja Operasional Pelindo Jasa Maritim Terus Tumbuh di Semester Satu Tahun 2024

"Menindaklanjuti hal tersebut, Pelindo siap menjalankan arahan Menko Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk bekerja 24/7 bersama-sama stakeholders di pelabuhan, guna percepatan pengeluaran petikemas," tutur Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono, Senin (20/5/2024).

Pelindo menegaskan bahwa penumpukan kontainer-kontainer itu dipastikan tidak mengganggu operasional pelabuhan, baik di Pelabuhan Tanjung Priok maupun Pelabuhan Tanjung Perak.

Indikator kepadatan di dalam terminal, yaitu Yard Occupancy Ratio (YOR), di seluruh terminal petikemas yang dikelola Pelindo masih berada di bawah 60%.

"Sebagai informasi, dari data April 2024 untuk terminal petikemas di Tanjung Priok, YOR masing-masing yaitu JICT sebesar 51,61%, TPK Koja 43,00%, IPC TPK 51,75%, dan NPCT1 36.00%. Terminal dapat dikatakan padat ketika angkanya di atas 70%. Dengan demikian, operasional di dalam terminal masih aman terkendali," terangnya.

Saat ini, menurut dia, layanan terminal petikemas Pelindo telah berbasis integrated planning and control yang mampu mempercepat proses bongkar muat maupun identifikasi peti kemas.

Selain itu, di beberapa terminal sudah menerapkan Terminal Booking System (TBS) dan single truck identification system (STID) untuk mengatur antrean truck pada saat receiving/delivery sehingga mencegah kemacetan, seperti misalnya di terminal JICT Jakarta.

Kebijakan relaksasi impor juga disambut baik Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA). Ketua ALFI/ILFA Jawa Timur, Sebastian Wibisono, menyampaikan dengan adanya aturan ini diharapkan kontainer yang sudah tertumpuk bisa segera keluar.

"Kami selalu siap mengawal regulasi pemerintah yang mengatur regulasi perdagangan, yang melindung pelaku-pelaku usaha dalam negeri, dengan tetap menjaga kelancaran rantai logistik. Dengan demikian, para eksportir dan importir akan terbantu" ucap Sebastian.

Dia menambahkan, sejauh ini layanan pengeluaran barang  di Pelindo khususnya di Terminal Petikemas Surabaya dan Teluk Lamong berjalan lancar berkat adanya digitalisasi dan komunikasi yang baik.

"Pelindo intensif melakukan koordinasi dengan instansi/stakeholder kepelabuhanan untuk sama-sama memonitor dan atasi penyelesaian keluarnya kontainer-kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak selama 24/7," tutup Arif. (omy)