Kemenhub Teken Kerja Sama Operasi Ship To Ship Transfer di Perairan Muara Jawa

  • Oleh : Naomy

Selasa, 11/Jun/2024 19:34 WIB
Dirjen Perhubungan Laut saksikan teken kerja sama antara UPP Kuala Samboja dan PT Pelabuhan Tiga Saudara Dirjen Perhubungan Laut saksikan teken kerja sama antara UPP Kuala Samboja dan PT Pelabuhan Tiga Saudara


JAKARTA (BeritaTrans.com) -   Meningkatkan pelayanan kegiatan Alih Muat Barang Antar Kapal (Ship to Ship Transfer) di perairan Muara Jawa, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kuala Samboja bersama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tiga Bersaudara teken Perjanjian Kerja sama Operasional (KSO).

KSO itu tentang Pelayanan Jasa Kepelabuhanan untuk kegiatan Pengoperasian Alih Muat Kapal Antar Kapal (Ship to Ship Transfer) di Perairan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga:
Digitalisasi Pelayanan, Pelabuhan Cirebon Go Live STID dan SIMON TKBM

Teken KSO dilakukan Kepala Kantor UPP Kuala Samboja, Capt. Benny Berkiah Pandelaki dengan  Direktur Utama, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tiga Bersaudara, Ika Pusparini, disaksikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Dr. Capt. Antoni Arif Priadi di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Menurut Dirjen Capt. Antoni wilayah perairan Muara Jawa merupakan wilayah perairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 382 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan untuk kegiatan alih muat barang antar kapal (ship to ship transfer) di Perairan Muara Jawa, Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 244 Tahun 2020.

Baca Juga:
Kembangkan Pelabuhan Patimban, Menhub Ajak Pelaku Usaha Berpartisipasi

“Tujuan utama diselenggarakannya ship to ship transfer di Perairan Muara Jawa adalah untuk meningkatkan kualitas, efisiensi pengelolaan serta optimalisasi dalam penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhanan termasuk di dalamnya upaya meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran pendapatan konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tutur Capt. Antoni.

Menurutnya, dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, ke depan tentunya akan menjadi legalitas dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pelayanan ship to ship transfer di Perairan Muara Jawa.

Baca Juga:
Menhub Dukung Tersus Muara Sampara Menjadi Badan Usaha Pelabuhan

Sampai dengan nantinya dilakukan Konsesi Wilayah Tertentu di Perairan di Perairan Muara Jawa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja sama ini, maka Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor UPP Kuala Samboja telah secara resmi bekerja sama dalam pengoperasian dengan Pelabuhan Tiga Bersaudara.

"Perjanjian Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun sejak perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak, atau sampai dengan ditandatanganinya perjanjian konsesi pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Perairan Muara Jawa,” ujar Capt. Antoni.

Dia juga mengingatkan bahwa hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Ship to Ship Transfer di Muara Jawa adalah harus tetap menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran, ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan serta memelihara kelestarian lingkungan maritim termasuk penyediaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.

“Pemerintah berharap kerja sama ini akan meningkatkan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan khususnya kegiatan alih muat barang (ship to ship transfer) kepada pengguna jasa, dan akan memberikan nilai tambah bagi perekonomian di wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara, dan pada gilirannya akan mendukung optimalisasi pengusahaan jasa kepelabunanan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat secara luas,” pungkas Capt. Antoni. (omy)