Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II atau Sekarpura II meminta penundaan rencana penggabungan usaha antara PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II menjadi PT Angkasa Pura Indonesia.
Baca Juga:
BPSDMP Siapkan Pelatihan Terbang di Area Pegunungan Tropis
“Kami minta manajemen memberikan penjelasan terkait dengan keberlangsungan hubungan Industrial dengan seluruh Karyawan PT Angkasa Pura II,” tutur Ketua Umum Sekarpura II Aziz Fahmi Harahap, Kamis (13/6/2024).
Serikat menurutnya juga meminta manajemen menyampaikan ulang pengumuman risalah rencana penggabungan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 123 ayat (2) UU PT.
Baca Juga:
Kepala PPSDMPU: Pengembangan Karakter dan Soft Skills Penting dalam Hadapi Digitalisasi Penerbangan
Manajemen pun harus memberikan penjelasan perihal dengan hal-hal prinsip dan pokok terkait pengelolaan bandar udara pascapenggabungan dan penjelasan mengenai proses penggabungan secara komprehensif.
“Meminta manajemen memberikan penjelasan kewenangan PT Angkasa Pura Indonesia sebagaimana disebutkan dalam poin 4 di atas,” katanya.
Baca Juga:
Buruan Serbu! KAI Wisata Buka Lowongan Pekerjaan Customer Service on Train Wilayah Jabodetabek
Pada dasarnya, menurut Aziz, Sekarpura II mendorong setiap tahap pengambilan keputusan dalam rencana penggabungan perusahaan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berpegang pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Kami juga mengingatkan kembali setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya."
Pertanggungjawaban itu diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
"Sebagaimana Surat kami kepada Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Nomor 224/DPP-SP 11/X/2023 tanggal 03 Oktober 2023 perihal Aspirasi Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Sekarpura II)," ungkapnya.
Ringkasan rancangan penggabungan itu ditegaskan Aziz, belum menjelaskan hal-hal pokok hubungan industrial dengan karyawan. Baik soal perlakuan terhadap kompensasi dan benefit karyawan, bentuk perjanjian kerjasama baru, hingga pola pengembangan karir dan pengisian jabatan.
"Untuk itu Sekarpura II meminta manajemen menanggapi tuntutan kami dengan batas waktu hingga 20 Juni 2024," tegasnya.
Mereka mengaku belum mendapatkan penjelasan utuh perihal penggabungan itu, termasuk prinsip dan pokok pengelolaan bandara, seperti perihal persyaratan Badan usaha Bandar Udara (BUBU). (omy)