Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan jasa transportasi yang prima bagi masyarakat.
Salah satu aspek yang diatur dalam standar pelayanan minimal adalah aspek kenyamanan yang di dalamnya terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada sarana dan prasarana transportasi publik.
Baca Juga:
Kepala Baketrans Tinjau Simpul Transportasi Libur Nataru di Yogya dan Jawa Tengah
Oleh karena itu Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum Kamis (25/7/2024).
Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, dan Angkutan Transportasi Perkotaan, Marwanto Heru mengatakan, Pemerintah telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga:
Badan Kebijakan Transportasi Luncurkan E-library Terintegrasi 28 Perpustakaan Kemenhub
"Melalui Undang-undang tersebut dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, telah diamanatkan adanya tujuh tatanan KTR, di mana angkutan umum dan lingkungannya menjadi salah satu tempat yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” ujar Heru.
Data dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan tahun 2019, menyebutkan bahwa saat ini di Indonesia secara nasional 80.6% perokok masih merokok di dalam gedung/ruangan yang menyebabkan 75.5% orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup.
Baca Juga:
Insan Transportasi Diminta Terus Beradaptasi Hadapi Tantangan
Data dari Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 mengungkapkan bahwa 67,2% penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.
“Melihat kondisi tersebut dan sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Badan Kebijakan Transportasi saat ini tengah menyusun kebijakan berupa Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum,” urainya.
Pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang KTR pada sarana dan prasarana (sarpras) transportasi umum akan memberikan banyak manfaat baik bagi masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi.
Lebih lanjut Heru menyampaikan bahwa efektivitas peraturan KTR, ditentukan dengan adanya dukungan dan komitmen dari semua pihak, di mana dalam hal ini Baketrans melaksanakan kolaborasi pentahelix dengan para pengambil kebijakan baik di tingkat Pusat maupun Daerah dalam menjalankan perannya melaksanakan analisis dan rekomendasi kebijakan.
Kepala Bagian Hukum, Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Baketrans Israfulhayat memaparkan ruang lingkup pengaturan dalam pedoman ini akan mencakup larangan pada sarpras transportasi, penetapan KTR dan sarpras yang dikecualikan, standar yang harus dipenuhi sarpras transportasi yang memiliki ruang tertutup dan terbuka (kapal).
Selain itu sanksi dan denda terhadap pelanggaran yang dilakukan, serta pengawasan yang dilakukan terhadap penyelenggara transportasi dalam melaksanakan kebijakan KTR pada sarpras transportasi.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyampaikan bahwa sarpras transportasi umum adalah pelayanan/jasa yang berbasis keamanan, keselamatan dan kenyamanan, sehingga diperlukan beberapa review regulasi terhadap penegakan kawasan tanpa asap rokok di sarpras transportasi umum, baik di udara, darat, dan laut.
“KTR itu ada dua kategori, mutlak dan parsial, KTR di transportasi umum itu seharusnya bersifat mutlak, dimana tidak boleh ada smoking room khususnya di dalam angkutan umumnya,” ujar Tulus.
Sementara itu, Pengawas utama International Safety Management Code PT Pelni, Rochman Hardi Prasetio, menyampaikan bahwa telah ada kebijakan dan regulasi internal yang menaungi imbauan larangan merokok di atas kapal.
“Nakhoda, ABK, dan seluruh penumpang yang ada di atas kapal dilarang merokok di dalam ruangan-ruangan kapal, tak terbatas pada daerah ruangan seperti anjungan, kamar ABK, kamar kelas, kabin penumpang, Engine Control Room (ECR), ruang mesin, hall, dapur, station bunker, ruang emergency accu dan generator, ruang makan, car deck (jika ada), palka, area kandang (jika ada) serta ruangan kapal lainnya,” terang Rochman.
Kegiatan FGD ini diharapkan dapat memperkaya masukan dari masyarakat dan stakeholders untuk penyempurnaan kebijakan KTR pada sarpras transportasi umum serta mewujudkan komitmen dalam meningkatkan kenyamanan dan memberikan pelayanan jasa transportasi yang terbaik bagi masyarakat.
Turut hadir dalam FGD ini Wakil Ketua Forum Transportasi, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Sekjen DPP Organda, Kepala Terminal Pulo Gebang. (omy)