Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa menginisasi kegiatan koordinasi dengan para stakeholder membahas Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. 20 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut Terhadap Gaji Pokok Awak Kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hendri Ginting.
Baca Juga:
Kemenhub Mediasi Penyelesaian Hak 8 ABK Kapal MV Tai Hang Gong 888
Dia menyampaikan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan peraturan ini untuk memastikan bahwa setiap kapal yang berbendera Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Dengan komitmen, koordinasi, dan integritas, marilah kita bersama-sama berupaya agar semua pihak terkait dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan baik sehingga mampu meningkatkan standarisasi pelayanan di bidang pelayaran menjadi lebih transparan, terukur, reliabel, dan efektif serta efisien,” jelasnya.
Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi pada Keluarga Pelaut Meninggal Saat Bertugas di Jepang
Dalam laporannya Kepala Kantor KSOP Sunda Kelapa Capt. Aries Wibowo mengemukakan maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan adalah untuk menetapkan mekanisme pengawasan yang lebih efektif terhadap perjanjian kerja laut kepada stakeholder di lingkungan wilayah kerja Pelabuhan Sunda Kelapa.
Secara khusus dia juga memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mematuhi ketentuan yang telah disepakati.
Baca Juga:
Kemenhub Serahkan SIUKAK kepada 16 Perusahaan Keagenan Awak Kapal
“Membangun sinergi dan koordinasi yang baik antarstakeholder dengan cara mengimplementasikan kebijakan yang efektif, melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak, serta memastikan transparasi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil," tegas Capt. Aries.
Adapun paparan yang diberikan dalam kegiatan koordinasi penerapan surat edaran Dirjen Hubla Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024, disampaikan oleh Capt. Maltus Jackline Kapistrano selaku Kasubbdit Kepelautan Ditkapel dan ll Andi Dhedy Febriady selaku Manager Kepesertaan Jasa Konstruksi dan Pekerja Migran Indonesia Institusi BPJS Ketenagakerjaan.
Hadir pada kegiatan tersebut, stakeholder di wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa, yaitu DPC INSA, DPC ISA, DPC Pelra, Para Direktur Perusahaan Pelayaran, dan Para Direktur Keagenan Kapal Sunda Kelapa. (omy)