Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji kembali digelar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama, Jaja Jaelani, menjabarkan seputar mekanisme keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Baca Juga:
Soal Skema Lelang Mitra Kerja Haji, Pansus Benarkan Kemenag
Menurut Jaja, penentuan dana haji tidak hanya dilakukan oleh Direktur Keuangan, tetapi dilakukan bersama-sama Dirjen lain dalam menentukan besaran dana penyelenggaraan ibadah haji yang diajukan ke DPR.
Hal itu diungkapkan berdasarkan pertanyaan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR, Jhon Kenedi Azisd yang ditujukan kepada Jaja Jaelani yang saat penentuan anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024 masih menjabat Direktur Keuangan.
Baca Juga:
Pansus Haji Pertanyakan Masyarik 2024 Terpilih pada Kemenag
Pertanyaan itu dilontarkan John Kenedi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
"Untuk keuangan penyelenggaraan ibadah haji, kami meminta usulan dari direktorat terkait di Kementerian Agama. Mereka (masing-masing direktorat) mengajukan anggaran sesuai dengan tupoksi yang dibutuhkan. Kemudian disatukan sebelum diajukan ke DPR. Artinya bukan Direktur Keuangan sendiri yang membuat," jabar Jaja.
Baca Juga:
Kemenag Tegaskan Tak Ada Jual Beli Kuota Haji
Misalnya, kata Jaja, kebutuhan keuangan untuk kegiatan di dalam negeri, usulannya diajukan Direktorat Dalam Negeri. Begitu juga kebutuhan keuangan di luar negeri, maka diajukan oleh Direktorat Luar Negeri, begitu seterusnya sesuai dengan tugasnya masing-masing.
"Sementara untuk petugas haji, kewenangannya ada di Bina Petugas Haji," ucapnya.
Artinya, menurut Jaja, permasalahan penentuan anggaran untuk penyelenggaraan ibadah haji, ada koordinasi antara Direktorat Keuangan dengan direktorat-direktorat terkait lainnya.
Dengan demikian, muncullah besaran anggaran penyelenggaraan haji yang diajukan ke DPR.
"Jadi, masalah besaran anggaran penyelenggaraan haji yang diajukan ke DPR, merupakan keputusan kolektif," ujarnya. (omy)