Ditkapel Fasilitasi Penyerahan Santunan Asuransi Kematian Nakhoda KM Sejahtera 35

  • Oleh : Naomy

Selasa, 01/Okt/2024 13:49 WIB
Penyerahan santunan Nakhoda wafat di Kemenhub Penyerahan santunan Nakhoda wafat di Kemenhub

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, telah memfasilitasi penyerahan santunan kematian dan sisa gaji selama bekerja di atas kapal kepada ahli waris dari almarhum Heince Kepler Manahampy di Jakarra, Kamis (26/9/2024).

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hendri Ginting menyampaikan, penyerahan santunan asuransi kematian ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga almarhum kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk membantu proses penyerahan santunan asuransi kematian dari PT Pelayaran Sinar Pagoda.

Baca Juga:
Kemenhub Mediasi Penyelesaian Hak 8 ABK Kapal MV Tai Hang Gong 888

Penyerahan santunan asuransi kematian dan sisa gaji almarhum telah dilaksanakan dengan lancar dan baik. Santunan asuransi kematian ini diserahkan oleh perwakilan PT Pelayaran Sinar Pagoda kepada ahli waris almarhum, sang istri Fice.

Almarhum adalah seorang Nakhoda kapal KM. Sejahtera 35. Beliau meninggal dunia karena sakit saat bertugas di kapal KM. Sejahtera 35 ketika ingin melakukan penyeberangan kapal pada 3 Agustus 2024 pukul 11.23 WIB.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi pada Keluarga Pelaut Meninggal Saat Bertugas di Jepang

"Saya mengucapkan belasungkawa yang sangat mendalam untuk keluarga almarhum atas meninggalnya almarhum saat bekerja di atas kapal. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses penyerahan santunan asuransi kematian ini," ujar Capt. Hendri, Selasa (1/10/2024).

Dengan penyerahan santunan asuransi kematian ini, maka permintaan santunan oleh pihak ahli waris kepada PT Pelayaran Sinar Pagoda telah selesai.

Baca Juga:
Kemenhub Serahkan SIUKAK kepada 16 Perusahaan Keagenan Awak Kapal

"Saya berharap penyerahan santunan asuransi ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi ahli waris serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak pelaut," tutupnya. (omy)