Oleh : Fahmi
MEDAN (BeritaTrans.com) - PT KAI (Persero) berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik bagi penggunanya, baik dalam pengangkutan orang maupun barang, dengan mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam perjalanan hingga sampai pada tempat tujuan.
Namun, pelayanan KAI tidak hanya terbatas pada pengangkutan semata, melainkan juga mencakup berbagai kebutuhan lainnya para penumpang, salah satunya adalah pelayanan untuk menangani kehilangan barang di dalam kereta api atau lingkungan stasiun yang dikenal dengan Pelayanan Lost and Found.
"Jadi kepada pelanggan KA yang mengalami kehilangan di lingkungan stasiun maupun di atas KA tidak perlu khawatir. Namun kami juga selalu menghimbau kepada seluruh pelanggan KA untuk tetap menjaga barang bawaan masing-masing," ujar Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Solikhin, Kamis (10/10/2024).
Dikatakan Anwar. Lost and Found merupakan pelayanan yang sudah berjalan sejak lama. Hingga bulan September 2024, di wilayah PT KAI Divre I Sumut telah mencatat satu kasus penemuan barang tertinggal. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023 angka tersebut tergolong kecil, pada tahun lalu terdapat lima kejadian.
Baca Juga:
KAI Group Layani 378 Juta Penumpang hingga Oktober 2024, Ketepatan Waktu Layanan Meningkat
"Dengan penurunan kejadian tersebut, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pelanggan KA yang telah menjaga barang bawaannya dengan baik saat menggunakan KA," ujar Anwar.
Dikatakan Anwar, dari beberapa kejadian tahun lalu 2023 dan tahun ini 2024, barang yang tertinggal cukup berharga. Mulai dari dompet, surat-surat penting, uang tunai, ponsel, hingga laptop, tas, dll.
Baca Juga:
KAI Terus Promosikan Wisata Melalui Kegiatan Traveling by Train
"Apabila pengguna jasa KA mengalami kehilangan barang saat menggunakan KA dapat melaporkan kepada kondektur yang sedang berdinas di dalam KA. Selain itu, laproan bisa ditujukan kepada petugas pengamanan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang sedang berdinas di stasiun. Serta dapat melalui layanan Contact Center KAI 121," kata Anwar.
Dilanjutkan Anwar, penumpang KA melakukan pelaporan kehilangan barang, selanjutnya PT KAI akan melakukan pencarian barang tersebut. Apabila barang tersebut dapat ditemukan saat itu juga, akan langsung dikembalikan kepada pelapor. Dan jika barang belum bisa ditemukan, akan dilakukan konfirmasi melalui telepon kepada pelapor terkait progres penanganan barang hilang tersebut.
Dalam hal penemuan barang di dalam KA ataupun di lingkungan stasiun, PT KAI akan langsung memberikan pengumuman atas penemuan barang tersebut melalui pengeras suara.
Lanjut Anwar, setelah dilakukan pengumuman, tidak ada pihak yang mengambil barang, maka barang akan disimpan di pos pengamanan stasiun.
Selanjutnya barang yang ditemukan tersebut akan diberi label barang temuan, serta diverifikasi dan diinput datanya ke dalam database Lost and Found yang dimiliki oleh PT KAI.
Dengan melakukan penginputan barang temuan tersebut ke dalam database Lost and Found, diharapkan dapat mempermudah dalam pencarian barang hilang sesuai dengan ciri maupun spesifikasi barang yang telah dilaporkan oleh para penumpang KA. Sistem pendataan lost and found PT KAI sudah terhubung secara online dan bisa diakses di berbagai stasiun. Sehingga pelapor yang merasa kehilangan barang dapat melaporkan barang tersebut di seluruh stasiun.
"KAI berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh pelanggan kereta api dengan berbagai inovasi serta kemudahan dalam bertranspotasi menggunakan kereta api," pungkas Anwar.
Pelayanan Lost and Found merupakan layanan yang diberikan oleh KAI untuk membantu penumpang dalam menangani temuan atau kehilangan barang saat menggunakan jasa kereta api. KAI menyadari bahwa kehilangan barang pribadi mungkin terjadi selama perjalanan, baik itu akibat kelalaian ataupun hal-hal yang tidak terduga.
Dalam hal ini, KAI menyediakan sistem pencatatan dan inventarisasi barang temuan atau hilang, di area stasiun maupun di dalam kereta api, sehingga penumpang dapat dengan mudah melaporkan dan mendapatkan informasi terkait barang yang ditemukan atau hilang tersebut.
KAI akan melakukan upaya terbaik dalam menangani kasus kehilangan atau penemuan barang tersebut, termasuk melakukan pengecekan identitas pemilik barang dan memberikan informasi terkait prosedur penyerahan barang kepada pemilik barang yang sah.
Dengan adanya Pelayanan Lost and Found ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang dalam menggunakan jasa kereta api serta menunjukkan komitmen dan dedikasi KAI dalam memberikan pelayanan terbaik bagi penggunanya.
(Fhm)