Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menutup 3 titik perlintasan liar atau perlintasan sebidang tanpa palang pintu secara serentak di wilayah Daop 1 Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Tiga titik perlintasan sebidang liar yang ditutup meliputi di KM 31+895 pada jalan antara Stasiun Cicurug - Stasiun Parungkuda, Perlintasan tidak resmi yang tidak terjaga pada KM 31+820 antara Stasiun Cicurug - Stasiun Parungkuda di RT 02 RW 04 Kp. Bojong Astana Ds. Langengsari Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi, dan. KM 46+050 perlintasan tidak resmi yang tidak terjaga pada jalur antara Stasiun Parungpanjang - Stasiun Cilejit di Kp. Salimah Rt 007/02 Desa Gintung Cilejit Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Manager Humas PT. KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan bahwa penutupan perlintasan liar dilakukan karena tingginya angka kecelakaan baik di jalur KA maupun di perlintasan sebidang. Sebanyak 116 kecelakaan terjadi sejak Januari hingga Oktober 2024, dengan 35 orang mengalami luka ringan, 19 orang luka berat, dan 112 orang meninggal dunia.
Normalisasi jalur KA dan penutupan kali ini melibatkan pihak kewilayahan setempat, Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat setempat, serta dari BTP kelas 1 Jakarta dan Direktorat Keselamatan DJKA.
"Ixfan menegaskan komitmen kami untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang KA," ujar Ixfan dari Jakarta pada Rabu (30/10).
Ixfan juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat 503 titik perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 1 Jakarta, dengan 268 titik resmi dan 235 titik liar. Dari jumlah tersebut, 299 titik dijaga oleh KAI, Dishub, atau swadaya masyarakat, sementara 204 titik tidak terjaga.
"KAI Daop 1 Jakarta berupaya keras untuk menutup perlintasan guna mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Hingga tahun 2023, KAI Daop 1 telah menutup 65 titik perlintasan. Pada periode Januari hingga 30 Oktober 2024, kami berhasil menutup 23 titik perlintasan," ungkap Ixfan.
Ixfan juga mengecam perilaku sebagian pengguna jalan yang tidak patuh saat melintas di perlintasan sebidang. Pada 2022, terjadi 211 kejadian pelanggaran, sedangkan pada 2023 dan 2024 hingga saat ini masing-masing terdapat 188 dan 116 kejadian.
Korban kecelakaan di perlintasan sebidang mengalami luka ringan, berat, bahkan meninggal dunia. Pada tahun 2024, terdapat 38 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dengan korban berbagai jenis luka.
Ixfan dengan tegas mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan waspada saat melintas di perlintasan sebidang. Mereka diwajibkan memprioritaskan perjalanan kereta api dan keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang berlaku.
“Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya adalah pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutup Ixfan.(fhm)
Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Wujudkan Komitmen Pelayanan Inklusif dan Ramah Disabilitas