Oleh : Redaksi
PURWOKERTO (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operaional (Daop) 5 Purwokerto terus menjalankan komitmen untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan mendukung upaya pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 5 Purwokerto.
Pada hari ini, Rabu, 30 Oktober, Daop 5 Purwokerto bersinergi dengan Dirjen Keselamatan DJKA, Satpel Purwokerto, Dishub Kebumen, TNI/POLRI, Kelurahan Panjer, dan pihak kewilayahan terkait telah menutup perlintasan liar di Km 451+6/7 Petak Stasiun Kebumen-Wonosari.
Penutupan perlintasan liar dilakukan untuk mereduksi angka temperan yang tidak hanya mengancam keselamatan kereta api, namun juga berpotensi merugikan secara materiil dan non-materiil serta mengancam keselamatan pengguna jalan raya.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih, dalam kunjungannya ke lokasi penutupan perlintasan, menegaskan, "Selama tahun 2024, telah terjadi 38 insiden temperan di wilayah Daop 5 Purwokerto, dengan 12 di antaranya terjadi di Kebumen. Situasi ini sangat memprihatinkan, oleh karena itu, diperlukan dukungan dari seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keselamatan."
Feni menambahkan, sejak awal Januari hingga 30 Oktober 2024, KAI Daop 5 Purwokerto telah menutup 9 titik perlintasan sebidang liar di daerah kerjanya. KAI Daop 5 Purwokerto menyesalkan masih adanya masyarakat yang membuat perlintasan liar, yang dapat mengancam keselamatan, terutama di jalur yang ramai dilalui kereta api. Misalnya, di Stasiun Kebumen, terdapat rata-rata 98 perjalanan kereta api setiap harinya.
Penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk dukungan KAI dalam mewujudkan keselamatan, implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, termasuk Pasal 91 Ayat (1) mengenai perpotongan antara jalur KA dan jalan tidak sebidang, Pasal 94 Ayat (1) tentang penutupan perlintasan sebidang tanpa izin, dan Pasal 124 mengenai prioritas perjalanan KA di perlintasan sebidang.
KAI Daop 5 Purwokerto mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel, tidak membuka perlintasan liar, menggunakan perlintasan resmi, serta patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku saat melintas perlintasan sebidang jalur rel KA.
Pengendara diingatkan untuk berhati-hati, memeriksa sisi kanan dan kiri sebelum melintas perlintasan resmi, membuka jendela saat melintas perlintasan sebidang, tidak menggunakan ponsel, dan tidak menerobos perlintasan saat sirene berbunyi.
Ketidakpatuhan pengendara terhadap aturan di perlintasan sebidang menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas. Pengendara harus mematuhi peraturan demi keselamatan bersama, seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengemudi untuk berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu ditutup, memberi prioritas kepada kereta api, dan memberikan hak utama pada kendaraan yang telah memulai melintas rel.
Feni menekankan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, dan diperlukan kesadaran serta kepedulian dari semua pihak untuk menjaga keselamatan dengan patuh pada aturan yang berlaku.(fhm)
Baca Juga:
KAI Daop 5 Purwokerto Siap Dukung Program Motis Masa Nataru 2024/2025 yang Digelar Kemenhub