Gapasdap Respon Positif Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

  • Oleh : Naomy

Kamis, 31/Okt/2024 19:28 WIB
Kepala Gapasdap (tengah) Kepala Gapasdap (tengah)

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi antar provinsi dan antar negara mulai berlaku pada 1 November 2024. 

Baca Juga:
Gapasdap Tanggapi Permintaan Diskon Tarif Pelayaran Penyeberangan Periode Angleb

Hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan No. 131 tahun 2024 tentang Perubahan Atas KM 61 tahun 2023 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan antar negara.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang mencapai 27 lintasan di seluruh Indonesia, mengalami kenaikan rata-rata sebesar 5%.

Baca Juga:
Gapasdap Harap Penyesuaian Tarif Penyeberangan yang Ditunda Segera Diberlakukan

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo merespon positif kebijakan tersebut.

"Ini untuk memenuhi kekurangan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi yang masih kurang 31,8 % dibandingkan tarif yang berlaku," ungkap Khoiri, Kamis (31/20/2024).

Baca Juga:
INFA dan Gapasdap Optimistis Ketok Palu Kenaikan Tarif Penyeberangan Pekan ini

Perhitungan tersebut dilakukan bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan, Gapasdap, Asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen dan terakhir dilakukan pengecekan oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019.

"Dengan adanya penyesuaian tarif tersebut, paling tidak sedikit memberikan nafas bagi kami, walaupun sebenarnya masih belum memenuhi harapan pengusaha angkutan penyeberangan," katanya.

Dia menjelaskan, kondisi tarif angkutan penyeberangan setelah kenaikan tersebut masih jauh dibandingkan dengan perhitungan biaya yang ada. 

Gapasdap berharap dalam beberapa bulan ke depan, Pemerintah kembali melakukan penyesuaian tarif mengingat perhitungan tahun 2019 yang lalu, beberapa komponen biaya sudah tidak relevan lagi.

Sebagai contoh, katanya,  untuk kurs dolar waktu itu menggunakan asumsi  Rp13.931 per US Dollar, sementara saat ini sudah mencapai hampir Rp16.000. 

Padahal 70% dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi kurs dollar AS. 

Dia menjelaskan, bila tidak dilakukan penyesuaian tarif kembali, maka operator penyeberangan akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Beberapa waktu yang lalu ketika beraudiensi dengan Menhub, dari Kemenhub berencana untuk menaikkan tarif secara bertahap setiap enam bulan sekali. 

"Kami berharap hal ini bisa direalisasikan segera," ungkapnya.

Dia memastikan penyesuaian tarif ini akan terlalu berdampak terhadap inflasi maupun harga bahan pokok. Sebagai gambaran, kenaikan tarif Penyeberangan di lintasan Merak- Bakauheni terhadap harga beras Rp10.000 per kg dengan muatan truk seberat 25 ton hanya menyebabkan kenaikan harga beras Rp3,1  per kg atau 0.031%. 

"Artinya relatif tidak berdampak secara langsung, namun kami bersyukur adanya penyesuaian harga tiket ini," pungkasnya. (omy)