Oleh : Naomy
KENDARI (BeritaTrans.com) - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama seluruh UPTB Samsat yang ada di Provinsi Sultra menggelar operasi gabungan dengan menyasar tunggakan wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, plat hitam maupun merah mulai 28 Oktober 2024 hingga Desember 2024.
Operasi besar-besaran ini melibatkan tim UPTB Bapenda 17 Kabupaten dan Kota, PT Jasa Raharja, Dirlantas Polda Sultra, Dishub juga Satpol PP.
Baca Juga:
BPTJ Gelar Pelatihan Tata Cara Pengereman di Jalan Menurun pada Angkutan Barang
Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dan mengurangi tunggakan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
"Serta menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya," jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Sultra Abdillah, Jumat (1/11/2024.
Baca Juga:
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Dalam operasi ini nantinya tim gabungan secara bersama-sama memeriksa setiap surat-surat kendaraan. Jika pelaksanaan operasi di Kota Kendari makan tim UPTB Samsat Kendari akan bergerak.
Begitu juga bila berlangsung di Kabupaten/Kota lain, UPTB Samsat masing-masing daerah akan turun langsung.
Dia menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan mengingatkan seluruh masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan untuk menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan raya.
“Masyarakat perlu memahami bahwa SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan PKB, merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong-royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas,” pungkas Abdillah. (omy)