Indonesia dan RRT Teken Perjanjian Kerja Sama Bidang Keselamatan Maritim

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 08/Nov/2024 17:43 WIB
Dirjen Hubla (tengah) usai teken perjanjian bidang maritim dengan RRT Dirjen Hubla (tengah) usai teken perjanjian bidang maritim dengan RRT


JAKARTA (BeritaTrans.com) – Pemerintah Indonesia cq. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut teken Memorandum of Cooperation (MoC) dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Administrasi Keselamatan Maritim RRT tentang Keselamatan Maritim di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Perjanjian kerja sama yang diteken Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi dan Executive Director General Administrasi Keselamatan Maritim RRT, Xu Wei ini bertujuan meningkatkan keselamatan maritim yang meliputi beberapa bidang, yaitu pengawasan keselamatan kapal, perlindungan lingkungan laut, fasilitasi transportasi maritim, keselamatan navigasi dan pelayanan, kepelautan, urusan internasional, dan bidang lain yang disepakati bersama.

Baca Juga:
Dukung Asta Cita, di Rakornis Kenavigasian Kemenhub Tetapkan Prioritas Strategis

Capt. Antoni mengemukakan, latar belakang diinisiasinya perjanjian kerja sama ini adalah keinginan kedua belah pihak untuk mengurangi kapal-kapal yang tidak memenuhi standar, sehingga menimbulkan risiko keselamatan jiwa dan juga pencemaran lingkungan laut. 

"Selama periode 2023-2024, Administrasi Keselamatan Maritim RRT telah melakukan detensi terhadap 14 kapal berbendera Indonesia, sementara jumlah kunjungan kapal berbendera Indonesia ke Tiongkok cukup banyak," bebernya.

Baca Juga:
Indonesia Gelar Workshop Maritime Single Window di Bali, Hadir Perwakilan 12 Negara

“Hal ini disebabkan karena sertifikat yang diterbitkan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Recognized Organization (RO) belum diakui secara menyeluruh di Tiongkok, terkait belum adanya izin bagi BKI untuk berkegiatan di Tiongkok dan belum masuknya BKI dalam keanggotaan IACS."

Status detensi ini, menurut Capt. Antoni, tentu sangat merugikan posisi Flag State atau negara bendera kapal. Apalagi saat ini Indonesia berada pada posisi cluster white-list, yang harus tetap dipertahankan dengan cara membangun komunikasi-komunikasi yang dapat mempererat hubungan bilateral antara negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO), khususnya yang tergabung dalam Tokyo Memorendum of Understanding on Port State Control (Tokyo MoU).

Baca Juga:
Integrasi Simkapel-Inapornet, Administrasi Pelayanan Kapal Semakin Efisien

“Inilah salah satu pertimbangan untuk meningkatkan kerja sama yang lebih intensif antara Ditjen Perhubungan Laut dengan Administrasi Keselamatan Maritim Tiongkok, khususnya di bidang Port State Control (PSC) dan Flag State Control (FSC)," ungkap dia.

Sesuai dengan hukum dan peraturan internasional yang relevan, untuk meningkatkan kualitas kapal-kapal dari masing-masing negara, sehingga risiko yang mengancam keselamatan pelayaran dapat diturunkan.

Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu awal lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu berikutnya oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya enam bulan sebelum berakhirnya jangka waktu awal melalui saluran diplomatik.

“Adapun bidang kerja sama yang ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana termasuk pertemuan berkala, seminar, penelitian bersama, pelatihan, pertukaran informasi dan personil atau mekanisme lain yang disetujui oleh Para Pihak,” terangnya.

Lebih lanjut, Capt. Antoni mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan salah satu capaian penting yang dihasilkan dari pertemuan antara Presiden Indonesia, Prabowo Subianto dengan Presiden Republik Rakyat Tiongkok, Xi Jimping akhir pekan ini.

“Saya yakin seluruh pihak yang terlibat telah mengupayakan yang terbaik dalam menyusun perjanjian kerja sama ini. Saya ucapkan banyak terima kasih pada semua yang terlibat dalam diskusi, baik dari pihak Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok,” pungkasnya. (omy)