Oleh : Naomy
MAKASSAR (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali memfasilitasi penyerahan kompensasi asuransi/bank draft yang diserahkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura melalui perwakilan Fungsi Protkons/PWNI, Atase Perhubungan, dan Atase Imigrasi KBRI kepada ahli waris pelaut Indonesia yang wafat saat bertugas, Yulius Tangdi.
Penyerahan bank draft tersebut dilakukan perwakilan Kementerian Luar Negeri Perlindungan Warga Negara Indonesia KBRI Singapura kepada ahli waris Alm.Yulius yakni kakak dan adiknya.
Baca Juga:
Hasil Audit IMSAS 2025, Kemenhub Tunjukkan Hasil Evaluasi Memuaskan
Serah terima bank draft tersebut dilaksanakan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama, Makassar, Jumat (8/11/2024), disaksikan perwakilan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta Kepala Kantor KSOP Utama Makassar, Capt. Sahattua P. Simatupang.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hendri Ginting turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga pelaut Indonesia tersebut dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu seluruh proses hingga diterimanya asuransi oleh keluarga almarhum.
Baca Juga:
Terjadi Pendangkalan Alur di Pulau Enggano, Ditjen Hubla Pastikan Layanan Tetap Berjalan Lancar
Capt. Hendri menjelaskan bahwa Alm. Yuliyus adalah pelaut Indonesia yang bekerja sebagai ABK di kapal berbendera Singapura, "Pearl Mercury". Pelaut tersebut meninggal pada 12 Agustus 2022 karena sakit.
“Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Singapura, mengingat kematian terjadi saat sedang bekerja, maka ahli waris almarhum berhak mendapatkan kompensasi/work injury compensation claim,” jelasnya.
Baca Juga:
Kolaborasi IPC TPK Bersama Shipping Line Dorong Konservasi Alam Berkelanjutan di Sektor Maritim
Dana kompensasi dalam bentuk asuransi ini diterima KBRI Singapura dari Pemerintah Singapura untuk kemudian diserahkan kepada ahli waris.
Penyerahan asuransi ini, menurut Capt. Hendri, harus segera dilakukan agar penerima memiliki waktu yang cukup untuk proses pencairan dana sebelum tenggang waktu enam bulan pasca penerbitan bank draft.
“Saya harap bank draft/asuransi yang telah diterima keluarga almarhum dapat digunakan secara bijak untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama pendidikan anak-anak almarhum di masa mendatang,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, ini merupakan salah satu tugas dan wujud kehadiran pemerintah dalam bidang perlindungan WNI, di antaranya memperjuangkan hak-hak para pelaut seperti almarhum Yulius, yang mengalami musibah saat bertugas.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan keluarga ahli waris menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan dan KBRI Singapura atas upaya yang telah dilakukan dalam membantu proses perolehan bank draft/asuransi untuk keluarga almarhum Yulius.
“Kami sangat berterima kasih atas bantuan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta KSOP Utama Makassar dan KBRI Singapura atas fasilitasi penyerahan bank draft ini. Asuransi yang telah kami terima akan kami pergunakan sebaik mungkin untuk membantu kebutuhan keluarga,” tutupnya. (omy)