Ditjen Hubdat Sosialisasi Sistem Manajemen Keselamatan

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 14/Des/2024 16:10 WIB
Sosialisasi SMK Sosialisasi SMK

YOGYAKARTA (BeritaTrans.com) –  Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum di Yogyakarta, Jumat (13/12/2024).

Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) pada perusahaan angkutan umum merupakan suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan, antara penumpang, pengemudi, dan seluruh pihak terkait.

Baca Juga:
Ditjen Hubdat Hibahkan Dermaga Penyeberangan, Alat Penerangan Jalan, dan Kendaraan Dinas di NTT

Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Aznal, mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyampaikan, “Keselamatan dalam operasional angkutan umum bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha angkutan umum, dan masyarakat."

Dalam mendukung keselamatan bertransportasi umum ini pula, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan yang menjadi dasar hukum dalam meningkatkan keselamatan transortasi umum. 

Baca Juga:
Monitoring Libur Nataru, Ditjen Hubdat Tindak Bus Tak Laik Jalan di Surabaya

Direktur Utama PT SAN Putera Sejahtera Kurnia Lesani Adnan mengungkapkan dukungannya pada SMK perusahaan angkutan umum yang diadakan pemerintah.

"SMK bukanlah suatu hal yang baru dan bukan momok, tetapi senjata untuk tertib dan memproteksi pengelola dan penanggung jawab perusahaan. Karena sudah tercantum di UU Nomor 22 Tahun 2009 dan diperkuat oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga:
Ditjen Hubdat Uji Sepeda Motor Listrik Konversi Massal

Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan juga harus turut andil berkolaborasi dengan Ditlantas Polri setempat agar selaras menindak operator nakal yang tidak jelas.

“Sebagai bagian dari operator, SMK ini saya rasakan juga diinternal kita, agar membiasakan diri untuk melakukan SOP dengan jelas. Kita butuh ini untuk mem-backup kita, bukan sekedar di Kementerian Perhubungan saja, tapi ke instansi lain juga bisa terpakai,” ungkapnya.

Sani berharap pemerintah dan operator dapat belajar apakah yang menjadi obstacle dalam SMK ini. 

“Tidak ada aturan yang tidak sulit. Akan tetapi jika dilakukan, dia akan menyelaras dan akan berjalan begitu saja,” tuturnya.

Pembicara lainnta yakni Kasubdit Manajemen Keselamatan Ellis Simbolon menjelaskan bahwa, “Pada tahun 2018 melalui PM 85 dikeluarkan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum."

Melalui sosialisasi ini sekaligus menjelaskan mengenai KP-DJPD 6837 tentang Tata Cara Penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Jadi, SMK ini merupakan tata kelola yang terstruktur dan berkelanjutan yang diterapkan oleh perusahaan angkutan umum. Ini merupakan langkah preventif dalam bentuk mengelola risiko kecelakaan.

Ellis menjabarkan perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan SMK ini. Menyempurnakan artinya melaporkan setiap tahun, dengan berpedoman kepada Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).

Dari hasil kajian Badan Kebijakan Transportasi nantinya akan diluncurkan stiker khusus bagi perusahaan yang sudah mendapatkan aset sertifikat SMK agar masyarakat menyadari bahwa angkutan tersebut layak ditumpangi.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir perwakilan dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perwakilan BPTD Kelas III Daerah Istimewa Yogyakarta, serta perwakilan perusahaan otobus. (omy)