Aksi Pelemparan Kaca KRL di Jalur Bogor, Pelaku Terancam Pidana

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 24/Janu/2025 17:12 WIB
KRL Commuterline. (Ilustrasi) KRL Commuterline. (Ilustrasi)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - KAI Commuter mengecam keras tindakan pelemparan kaca jendela yang terjadi pada KRL Commuter Line Bogor No.1168 relasi Jakarta Kota – Bogor di KM 26+300, pada Jumat (24/1/2025).

Kejadian yang terjadi sekitar pukul 09.30 WIB di lintas antara Stasiun Universitas Pancasila – Stasiun Universitas Indonesia, yang mengakibatkan kaca jendela Kereta Khusus Wanita (KKW) pecah. Petugas Pengawalan KA dan petugas kebersihan KA di dalam KRL langsung membersihkan dan mengevakuasi pengguna untuk berpindah agar tidak terluka akibat pecahan kaca jendela.

“Petugas kami langsung bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan Keamanan Stasiun menuju lokasi pelemparan begitu menerima laporan, untuk melakukan pengamanan,” tegas Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan pada Jumat (24/1/2025).

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk vandalisme yang merusak fasilitas umum dan dapat dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan Pasal 197 UU No.23 Tahun 2007,” tambah Leza.

Dilanjutkan, lada pasal tersebut tertulis, Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

"Selain itu, kami juga terus secara rutin melakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan kepada masyarakat sekitar jalur rel agar tidak melakukan aksi vandalisme terhadap Sarana dan Prasarana Perkeretaapian yang ada," pungkas Leza.(fhm)

 

Baca Juga:
KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas untuk Penumpang KRL Berkebutuhan Khusus