KKP Tetapkan Dua Kawasan Konservasi Baru di Bintan dan Bitung untuk Lindungi Ekosistem Laut

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 13/Feb/2025 19:18 WIB
Terumbu karang menjadi pendukung pariwisata. (Ist) Terumbu karang menjadi pendukung pariwisata. (Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memperkuat komitmennya terhadap pelestarian ekosistem laut dengan menetapkan dua kawasan konservasi baru di Perairan Bintan II, Kepulauan Riau, dan Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Penetapan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian terumbu karang, padang lamun, hutan mangrove, serta mendukung perikanan dan pariwisata berkelanjutan. Dengan luas lebih dari 850.000 hektar, langkah ini mendekatkan Indonesia pada target kawasan konservasi perairan seluas 32,5 juta hektar pada 2030.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo menerangkan  penetapan dua kawasan konservasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 dan 88 Tahun 2024. Hal ini sejalan dengan Asta Cita ke-2 yang menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan ekonomi biru.

“Kawasan konservasi berperan penting dalam menjaga ekosistem laut termasuk termasuk terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove sekaligus mendukung perikanan dan pariwisata berkelanjutan,” terang Victor dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (13/2).

Kawasan Konservasi di Perairan Bintan II ditetapkan sebagai taman perairan seluas 843.609,30 hektar yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona rehabilitasi.

Perairan ini memiliki keunikan ekosistem yang mendukung habitat penyu serta berbagai biota laut lainnya. 

Sedangkan kawasan konservasi di Perairan Kota Bitung seluas 9.659,39 hektar memiliki tiga zona pengelolaan, yang bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang serta mendorong aktivitas perikanan dan wisata bahari yang bertanggung jawab.

Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan, Firdaus Agung mengungkapkan, sesuai dengan yang tertuang dalam Keputusan Menteri, pengelolaan kawasan konservasi tersebut akan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. 

Lebih lanjut Firdaus menambahkan, dengan penambahan kawasan konservasi ini maka total luas kawasan konservasi perairan di Indonesia sudah hampir 30 juta hektar, mendekati target nasional sebesar 32,5 juta hektar pada tahun 2030. 

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi serta mendorong peran aktif berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian sumber daya laut. (Fhm)

Baca Juga:
KKP Dorong Modernisasi Kapal Perikanan dari Kayu ke Besi untuk Penuhi Standar Kelaikan Laut