Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan kembali memfasilitasi penyerahan asuransi dan santunan oleh PT McMOL Crewing International kepada ahli waris pelaut Indonesia yang meninggal saat bertugas.
Penyerahan asuransi dan santunan diberikan secara simbolis kepada keluarga Almarhum Sukirno Tugiono melalui ahli warisnya, yakni Muryati selaku istri di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (10/3/2025).
Baca Juga:
Kemenhub Serahkan SIUKAK kepada 16 Perusahaan Keagenan Awak Kapal
Diketahui Almarhum Sukirno merupakan kru pengirim di PT McMOL Crewing International yang meninggal di kapal saat berada di Pelabuhan Negsihi, Jepang pada 11 Desember 2024.
Penyerahan asuransi dilakukan oleh Direktur Utama PT McMOL Crewing International Johan Novitrian dari P&I Insurance sebesar Rp1.848.493.400 dan dari Mega Insurance sebesar Rp20.000.000.
Selain itu juga santunan yang diberikan dari All Japan Seamen's Union (JSU) sebesar 400.000 Yen kepada keluarga almarhum.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hendri Ginting menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga Pelaut Indonesia tersebut dan berterimakasih kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu seluruh proses hingga diterimanya asuransi oleh keluarga almarhum.
Baca Juga:
Kemenhub Terus Tekankan Pentingnya Keselamatan Pelayaran
"Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Jepang, mengingat kematian terjadi saat sedang bekerja, maka ahli waris almarhum berhak mendapatkan kompensasi/work injury compensation claim," jelasnya.
Menurutnya, ini merupakan salah satu tugas dan wujud kehadiran pemerintah dalam bidang perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia, salah satunya dengan memperjuangkan hak-hak para pelaut seperti Almarhum Sukirno.
Capt. Hendri juga berpesan kepada seluruh pelaut yang bekerja di kapal berbendera asing agar menggunakan keagenan awak kapal (Ship Manning Agency) yang telah memiliki SIUKAK (Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal).
"Kami berharap para pelaut yang bekerja di kapal berbendera asing agar melalui keagenan awak kapal untuk mendapatkan hak dan perlindungannya," imbaunya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan keluarga ahli waris juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atas upaya yang telah dilakukan dalam membantu proses perolehan asuransi dan santunan Almarhum Sukirno.
"Kami sangat berterimakasih atas bantuan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan atas fasilitasi penyerahan asuransi dan santunan ini. Apa yang telah kami terima akan kami pergunakan dengan sebaik mungkin," tutur Muryati. (omy)