Oleh : Redaksi
YOGYAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kejaksaan Negeri Magelang untuk menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan yang dilakukan pada 11 Maret dan 19 Maret 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum terkait aset perusahaan, dengan harapan dapat menjaga dan mengembangkan aset negara.
Penandatanganan PKS dengan Kejati DIY dilakukan oleh Kepala Daerah Operasi 6 Yogyakarta Bambang Respationo dengan Kepala Kejati DIY Katarina Endang Sarwestri. Sedangkan penandatanganan bersama Kejari Magelang dengan Kepala Kejari Magelang Zein Yusri Munggaran.
Kedua perjanjian kerjasama kali ini merupakan perpanjangan dari PKS yang sebelumnya telah terjalin dengan sangat baik antara KAI Daop 6 Yogyakarta dan Kejati DIY maupun Kejari Magelang.
Executive Vice President Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo mengatakan bahwa penandatanganan PKS ini dilakukan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh KAI Daop 6 Yogyakarta.
"KAI sebagai perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan transportasi kereta api memiliki aset yang luas. Oleh karenanya kami sangat membutuhkan peran serta lembaga seperti Kejati DIY dan Kejari Magelang untuk menjaga dan mengembangkan aset negara," ungkap Bambang.
Bambang mengungkapkan bahwa melalui PKS ini diharapkan Daop 6 Yogyakarta dapat terbantu dalam menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat, oknum swasta, ataupun pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati DIY dan Kejari Magelang yang selama ini mendampingi KAI Daop 6 dalam upaya-upaya hukum baik perdata maupun tata usaha negara. Semoga melalui PKS ini dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergi antara KAI Daop 6 Yogyakarta dan Kejati DIY," kata Bambang. (Fhm)