Oleh : Ahmad
SUMATERA SELATAN – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menyampaikan besaran tarif tol integrasi pada Junction Palembang Ramp 2 (Kayu Agung – Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya – Kayu Agung) sepanjang 2,46 Km yang akan segera dioperasikan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 400 dan 401 tanggal 26 Maret 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Ramp 2 dan Ramp 3 Junction Palembang yang akan segera berlaku.
Baca Juga:
Mulai 21 April 2025, Tol Junction Palembang akan Dioperasikan dan Bertarif
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyatakan junction berperan strategis mengintegrasikan perjalanan toll-to-toll antara Ruas Kayu Agung-Palembang (dikelola PT Waskita Toll Road) dengan Ruas Palembang-Indralaya (dikelola Hutama Karya) tanpa harus keluar ke jalan nasional. “Junction ini akan melengkapi konektivitas jalan tol di Sumatera Selatan serta mendukung kelancaran lalu lintas dari dan menuju Kota Palembang hingga Prabumulih, khususnya pada jam sibuk dan libur nasional. Saat beroperasi, akan ada tambahan tarif terintegrasi yang dikenakan saat pengguna melintasi junction untuk mendukung operasional dan pemeliharaan jalan tol secara berkelanjutan,” jelasnya.
Sejak dikeluarkannya Kepmen tersebut, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk diskusi bersama para regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi untuk membahas persiapan pemberlakuan tarif melalui Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada hari Senin (14/4).
Baca Juga:
Hutama Karya: Ini Besaran Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai informasi integrasi serta aturan berkendara yang benar. Selain itu, dalam FGD yang telah berlangsung, kami juga menerima berbagai masukan dari para partisipan yang akan menjadi bahan evaluasi untuk menghadirkan kualitas dan pelayanan jalan tol yang ekselen,” ujar Adjib.
Dalam FGD tersebut, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ismail Hamid memberikan dukungan penuh terhadap pemberlakuan tarif. “Masyarakat sangat gembira dan merasa terbantu dengan kehadiran Junction Palembang. Organisasi Angkutan Darat (Organda) juga memberikan dukungan penuh atas pengoperasiannya. Sebelum penetapan tarif, kami yakin Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tentunya telah melakukan kajian menyeluruh terlebih dahulu sebelum menentukan tarif. Oleh karena itu, sudah sepatutnya tarif diberlakukan pada ruas tol yang baru dioperasikan ini,” ungkap Ismail.
Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Junction Palembang:
Asal Tujuan Gol I Gol II & III Gol IV & V
Junction Palembang
Pemulutan Rp 7.000 Rp 10.500 Rp 14.000
KTM Rambutan Rp 13.000 Rp 19.500 Rp 26.000
Indralaya Rp 24.500 Rp 36.500 Rp 49.000
SS Kayu Agung Rp 48.500 Rp 72.500 Rp 97.000
*Berlaku juga untuk tujuan sebaliknya
Dan berikut untuk besaran tarif yang telah diintegrasikan dengan Tol Kayu Agung - Palembang dan Palembang - Indralaya:
Asal Tujuan Gol I Gol II & III Gol IV & V
Kayu Agung
Pemulutan Rp 55.500 Rp 83.000 Rp 111.000
KTM Rambutan Rp 61.500 Rp 92.000 Rp 123.000
Indralaya Rp 73.000 Rp 109.000 Rp 146.000
Prabumulih Rp 158.000 Rp 236.500 Rp 316.000
*Berlaku juga untuk tujuan sebaliknya
Dengan segera beroperasi dan dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mengecek tarif gerbang tol tujuan sebelum berangkat dan memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) agar menghindari antrian di gerbang tol serta memantau informasi melalui akun resmi media sosial Hutama Karya di @HutamaKaryaTollRoad dan @HutamaKarya serta menghubungi Call Center Junction Palembang di 0858-6003-6003 jika terjadi keadaan darurat atau keluhan di jalan tol. (ahmad)