KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan di Kalimantan Utara

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 22/Apr/2025 14:17 WIB
Petugas Stasiun PSDKP Tarakan saat mengamankan kapal ikan asing berbendera Malaysia di perairan timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Ahad (20/4/2025). Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal tanpa izin di wilayah perairan Indonesia. Petugas Stasiun PSDKP Tarakan saat mengamankan kapal ikan asing berbendera Malaysia di perairan timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Ahad (20/4/2025). Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal tanpa izin di wilayah perairan Indonesia.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan berhasil menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia, tepatnya di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, pada Ahad (20/4) pukul 12.30 WITA.

Penangkapan dilakukan setelah tim PSDKP Tarakan menerima laporan dari masyarakat Sebatik mengenai aktivitas kapal asing di perairan Indonesia. Armada speedboat pengawasan RIB-03 segera menuju lokasi dan melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kapal tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa kapal tersebut telah masuk sekitar 7 mil ke dalam wilayah perairan Indonesia tanpa izin.

"Tim Stasiun PSDKP Tarakan menghentikan satu kapal Malaysia, sekitar 7 mil masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia," ujar Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Senin (21/4).

Kapal yang berasal dari Sabah, Malaysia, ini tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia dan telah menangkap sekitar 60 kg ikan. Empat awak kapal, termasuk nakhoda, yang semuanya warga negara Malaysia, turut diamankan.

Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, menambahkan bahwa kapal bernama KM. TW 7329/6/F tersebut menggunakan alat tangkap dengan target ikan kerapu dan kakap merah, yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

"Indikasi pelanggarannya melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan kapal perikanan tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia," kata Yoki.

Yoki menyebutkan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Disebutkan dalam pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.5 miliar.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik illegal fishing demi menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia.(fhm)

Baca Juga:
Tuna Jadi Incaran, KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Filipina di Talaud