KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 41 Ribu Tiket KA Lokal Pangrango dan KA Siliwangi untuk Berwisata di Libur Waisak

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 10/Mei/2025 06:28 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyiapkan total 41.172 tiket untuk Kereta Api Lokal Pangrango dan Siliwangi selama periode libur panjang Hari Raya Waisak dan Cuti Bersama.

Hingga Jumat (9/5/2025), sebanyak 21.148 tiket telah terjual, dengan sisa 20.012 tiket masih tersedia.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa selama periode tersebut, Daop 1 Jakarta mengoperasikan 66 perjalanan KA Lokal, terdiri dari 8 perjalanan KA Pangrango dan 3 perjalanan KA Siliwangi per hari. Dari total tiket yang tersedia, 24.000 tiket dialokasikan untuk KA Pangrango dan 17.172 tiket untuk KA Siliwangi..

"Dari total tiket yang tersedia, berdasarkan data pada hari Jumat 9 Mei 2025 untuk periode libur panjang ini , Daop 1 Jakarta telah menjual tiket KA Lokal sebanyak 21.148 dari 41.172 tiket yang tersedia, dengan rincian untuk KA Pangrango sebanyak 24.000 dan KA Siliwangi 17.172 tiket tersedia," ujar Ixfan, Jumat (9/5/2025).

Lebih lanjut, Dijelaskan Ixfan, tiket KA Lokal Pangrango dan KA Lokal Siliwangi masih tersedia sebanyak 20.012 tempat duduk. ketersediaan tiket akan terus berkurang seiring penjualan tiket yang saat ini masih berlansung.

"KAI Daop 1 Jakarta berharap masyarakat yang telah merencanakan berpergian pada libur panjang akhir pekan Waisak dan Cuti Bersama 2025 dan bagi belum memiliki tiket dapat segera membelinya baik melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, ataupun chanel lainnya yang bekerja sama dengan KAI," kata Ixfan.

Sementara itu, tak lupa KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan aturan bagasi penumpang maksimal 20 Kg. Aturan bagasi tersebut telah lama sudah ditetapkan dan bukan aturan baru.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi, ” kata Ixfan.

Ixfan menyampaikan kepada pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/Kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/Kg untuk kelas ekonomi.

Selain itu, Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

KAI meminta kepada penumpang untuk dapat meletakan barang bawaannya pada rak bagasi diatas tempat duduk atau diletakan ditempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak dapat menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tutur Ixfan.

KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik itu melalui Media Sosial maupun Media Massa.

Perlu diketahui, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Ixfan.(fhm)

Baca Juga:
Libur Waisak, Access by KAI Catat 522 Ribu Transaksi dan Layani 787 Ribu Pelanggan Digital