Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepas ekspor 5 ton kepiting bakau Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur langsung ke Shenzhen, Tiongkok. Komoditas senilai lebih dari Rp1 miliar ini berasal dari unit usaha pembudidaya ikan (UUPI), yang termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), CV Tiga A.
Ahli memaparkan alasan hewan chepalopoda (seperti gurita dan cumi-cumi) dan dekapoda (seperti kepiting dan lobster) tidak boleh direbus hidup-hidup. Alasan ini terkait kesejahteraan hewan yang ditunjukkan dalam sejumlah studi ilmiah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggenjot tumbuhnya budidaya benih bening lobster (BBL) di dalam negeri seiring terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.