Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menegaskan, lumba-lumba merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) angkat bicara soal kejadian kawanan lumba-lumba yang tertangkap dan mati di atas kapal nelayan di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur. Kejadian tersebut sempat viral di beberapa media pada Sabtu (8/1/2022) lalu. Melalui unggahan video tampak beberapa lumba-lumba yang terjaring dan berada di geladak kapal nelayan.
Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) langsung menindaklanjuti viralnya berita warga yang membawa seekor lumba-lumba dengan sepeda motor melalui media sosial.
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menerangkan bahwa timnya menerima laporan dari warga bernama Made Surianta tentang lumba-lumba yang terlihat terdampar di perairan Pantai Banjar Tembles pada pukul 04.30 WITA.