Meski resor tersebut memiliki Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Bupati Aceh Besar yang masih berlaku hingga sekarang. Namun, resor belum memiliki izin PKKPRL, yang juga merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha yang harus dipenuhi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan pembangunan pelabuhan umum yang tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa Rig berbendera Sri Lanka di wilayah perairan Batu Ampar, Batam. Pemeriksaan tersebut menjadi penegasan peran KKP dalam memastikan pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.