Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan pembangunan pelabuhan umum yang tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa temuan pengawasan oleh Polsus PWP3K Ditjen PSDKP ini mengindikasikan telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan ruang laut yang dilakukan oleh PT. DSP selaku pelaksana pembangunan pelabuhan umum tersebut.
Baca Juga:
IPMMar Lahir, Bersatu Mendukung Kemajuan Industri Maritim Indonesia
“Berdasarkan hasil pemeriksaan maupun inspeksi yang telah dilakukan pada 21-22 April 2022, kami temukan indikasi pelanggaran yaitu pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi dan proses pembangunan pelabuhan yang tidak dilengkapi dengan PKKPRL,” ujar Adin dalam keterangan resmi, Ahad (24/4/2022).
Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan diketahui di daerah Batu Licin telah terbangun akses dermaga seluas 11,24 hektare, dan area reklamasi seluas 6,173 hektare serta 45,59 hektare lainnya yang juga akan direklamasi.
Selain di Batu Licin juga terdapat lokasi seluas 291 hektare di Setangga, Tanah Bumbu yang dikelola oleh PT. DSP namun belum dilengkapi dengan PKKPRL juga. Adin memastikan pihaknya akan memproses lebih lanjut pelanggaran tersebut.
Baca Juga:
ASDP telah Terapkan Tiket Online Ferizy di 40 Pelabuhan, Ayo Beli dari Sekarang!
“Kami akan tindak lanjuti pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Adin.
Sebagai informasi, beberapa waktu yang lalu KKP juga melaksanakan tindakan tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut berupa kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Rupat, Bengkalis, penambangan pasir timah di Bangka, dan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Nipah dan Pulau Bawah, Batam. (Fhm)