Jumlah tersebut belum termasuk nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dapen MNA dalam Likuidasi) dari 1.744 pensiunan, sebesar Rp94,88 miliar.
Para eks karyawan tidak mengharapkan tanda jasa, namun hanya memohon perhatian dari pemerintah. Mengingat misi tugas MNA sebagai Jembatan Udara Nusantara, yang merintis membuka daerah-daerah terpencil di Indonesia.
Namun, hendaknya MNA sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lalai dalam kewajibannya memenuhi hak-hak ex. pegawainya.