Cicilan Pesangon Rp318,17 Miliar Tak Kunjung Dibayarkan, Pegawai Eks Merpati Ngadu ke Ketua DPD

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 03/Sep/2021 07:17 WIB
Perwakilan eks pegawai Merpati Nusantara Airlines di ruang Ketua DPD Perwakilan eks pegawai Merpati Nusantara Airlines di ruang Ketua DPD

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Cicilan kedua pesangon bagi 1.233 pegawai eks PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) sejumlah Rp318,17 miliar tak kunjung dibayarkan sudah enam tahun.

Untuknya Paguyuban Pegawai Eks Merpati (PPEM) mengadu kepada Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan audiensi di Parlemen Senayan, Kamis (2/9/2021).

Ketua DPD didampingi Ketua Komite I DPD Fachrul Razi, Bustami Zainudin (Lampung), Adilla Azis (Jatim). Sedangkan rombongan PPEM yang hadir adalah Capt. Trisiswa, Ir Ery Wardhana, Sugiharto dan Laourens Haryandono.

Ery Wardhana sebagai juru bicara PPEM berharap, Ketua DPD meneruskan permasalahan mereka ke Presiden sehingga ada penyelesaian.

"Kami mengadu ke sini, supaya ada keadilan. Tuntutan kami adalah pesangon yang merupakan hak kami agar segera dibayarkan. Selama enam tahun hak pesangon dari 1.233 pegawai eks Merpati," beber Ery.

Menurutnya, sejauh ini PPEM sudah banyak melakukan action, agar persoalan yang mereka hadapi tidak terkatung-katung. 

Di antaranya mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis, 17 Juni 2021, meminta audiensi ke DPR, KSP dan Kementerian BUMN.

"Kami menempuh segala upaya sejak 2016. Namun untuk audiensi dengan Menteri BUMN belum mendapatkan kesempatan. Ke Presiden juga belum bisa, makanya kita berharap DPD mendorong permasalahan pesangon eks pegawai Merpati ini supaya menjadi atensi Presiden," lanjutnya.

Jumlah tersebut belum termasuk nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dapen MNA dalam Likuidasi) dari 1.744 pensiunan, sebesar Rp94,88 miliar.

"Kalaupun Merpati harus ditutup oleh negara, kami semua tidak masalah. Karena kami juga tidak punya kuasa. Namun sebagai BUMN seharusnya tidak lalai dalam kewajibannya memenuhi hak-hak bekas pegawainya," katanya. 

Menanggapi keluhan, LaNyalla menyatakan akan berusaha menyampaikan persoalan tersebut ke Presiden melalui surat secara resmi. 

Namun, dia juga berharap PPEM melakukan audiensi dan pengaduan ke saluran yang lain secara lebih intens.

Seperti diketahui, anggota PPEM sudah tidak menerima gaji mulai Desember 2013. Kemudian pada tahun 2016, Pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menetapkan Program Restrukturisasi Karyawan berupa PHK massal, dengan pembayaran pesangon dicicil dalam dua tahap.

Cicilan pesangon tahap I dibayarkan sebesar 50 persen, sedangkan cicilan pesangon tahap II diterbitkan menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU) yang janjinya akan dilunasi pada Desember 2018. 

Tetapi hingga saat ini cicilan Pesangon Tahap II tersebut tidak juga diterima eks pegawai Merpati. (omy)