Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan penindakan terhadap para pengemudi mobil yang kedapatan menggunakan pelat nomor polisi palsu.
Kini total semua ada 26 titik ganjil genap Jakarta. Jumlah tersebut setelah adanya perluasan sebanyak 13, sehingga total ada 26 titik ganjil genap di jalanan Jakarta.