Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menyiapkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang telah diundangkan pada 6 Maret, lalu. Salah satunya pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka peluang bagi generasi muda untuk berwirausaha di sektor kelautan dan perikanan. Melalui program "Penjaringan Minat Wirausaha 2023", akan dipilih 100 orang untuk diberi bekal ilmu dan pendampingan untuk menjadi wirausahawan muda di sektor kelautan dan perikanan.
Dalam memungut PNPB Pasca-produksi itu, KKP mengakomodir kepentingan masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Harga Acuan Ikan yang terbit pada 20 Januari 2023.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggenjot hilirisasi perikanan budidaya dalam negeri untuk memperkuat ekspor perikanan ke pasar global. KKP menargetkan komoditas budidaya unggulan dalam negeri mampu merajai pasar ekspor dalam kurun waktu 5 sampai 10 tahun mendatang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPU CK) di subsektor perikanan tangkap.
Setelah sebelumnya dilengkapi dengan TPI higienis, lahan PPN Pengambengan akan diperluas sekitar 40 hektare dan menambah fasilitas agar sarana dan prasarananya semakin optimal seperti pembangunan breakwater, penyediaan instalasi air bersih, pembangunan jalanan kawasan, hingga pembangunan kios nelayan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan implementasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pascaproduksi di bidang perikanan tangkap sesuai dengan prinsip Ekonomi Biru, untuk menjamin keberlanjutan ekosistem laut, kehidupan sosial masyarakat, dan kesinambungan usaha.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) telah bekerja sama dengan Food and Agriculture Organization (FAO) untuk melakukan kajian Pengelolaan Perikanan dan Keberlanjutan Populasi Sumber Daya Ikan melalui proyek IFish yang didanai oleh The Global Environment Facility (GEF). Hasil kajian tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Penarikan PNBP Pascaproduksi menggunakan perhitungan indeks tarif (%) dikalikan nilai produksi ikan pada saat didaratkan (Rp). Untuk kapal penangkap berukuran sampai dengan 60 GT, indeksnya sebesar 5 persen, sedangkan kapal penangkap berukuran di atas 60 GT sebesar 10 persen.