Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.
Jakarta (BeritaTrans.com) - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan, S..I.K., M.Si. menyampaikan sikap Polda Metro Jaya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang putusan Perkara KM 50 Tol Cikampek terhadap 2 anggota Polda Metro Jaya sebagai terdakwa, yaitu Briptu Fikri Ramadan dan Ipda M Yusmin Ohorella yang divonis bebas.
Jakarta (BeritaTrans.com) - Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.