Komisi III DPR Dukung Vonis Mati 3 Terdakwa Penjual Barang Bukti Sabu

  • Oleh : Taryani

Minggu, 13/Feb/2022 12:49 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR,  Ahmad Sahroni mendukung putusan majelis hakim PN Tanjung Balai, Sumut yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga eks anggota Polres Tanjungbalai. (CNN Indonesia) Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mendukung putusan majelis hakim PN Tanjung Balai, Sumut yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga eks anggota Polres Tanjungbalai. (CNN Indonesia)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Wakil Ketua Komisi III DPR,  Ahmad Sahroni mendukung putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Sumatera Utara yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga eks anggota Polres Tanjungbalai karena ketiga mantan polisi itu terbukti bersalah terkait kasus narkoba.

Menurut Sahroni, hukuman maksimal yang dijatuhi hakim seperti ini diperlukan untuk memberi efek jera pada para mengedar narkoba.

Tentu ini sebuah keputusan yang sangat berani dan diperlukan, mengingat banyaknya kejahatan yang dilakukan pelaku.

Pertama, mereka adalah penegak hukum yang harusnya turut memberantas barang haram ini. Kedua, narkoba memang sesuatu yang kita tidak bisa tolerir penyebarannya,  kata Sahroni seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (12/2).

Bendahara Umum Partai NadDem itu menyebut,  kasus ini tidak bisa ditolerir, mengingat barang haram itu justru dijual anggota Polri yang seharusnya memberantas penyebaran narkoba.

"Karenanya saya sangat mendukung vonis hakim untuk menghukum mati para pelaku, agar juga menjadi pelajaran pada aparat lainnya sehingga tidak main-main dengan aturan hukum," ujarnya. 

Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada tiga polisi dari Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Ketiganya yakni W, T, dan AS yang dinilai terbukti bersalah menjual barang bukti narkotika jenis sabu kepada pengedar dengan kesepakatan Rp1 miliar.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (10/2).

Terdakwa T, W  dan AS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 137 huruf b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 137 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tr/Sumber:CNN Indonesia)