PBB Sahkan Resolusi Lindungi Pelaut Usulan Indonesia

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 02/Des/2020 22:27 WIB
Isi resolusi tersebut berisikan permintaan terhadap negara-negara untuk menetapkan pelaut sebagai Isi resolusi tersebut berisikan permintaan terhadap negara-negara untuk menetapkan pelaut sebagai "key workers" atau pekerja sektor penting, melaksanakan ketentuan tentang keselamatan pelaut termasuk pergantian awak kapal, dan mendorong kerja sama semua pihak untuk memfasilitasi perjalanan, repatriasi, serta akses layanan kesehatan bagi pelaut.

WASHINGTON DC (BeritaTrans.com) - Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan resolusi tentang kerja sama antar-negara dalam melindungi pelaut (seafarers) di tengah masa pandemi secara konsensus pada Selasa (1/12).

Resolusi yang digagas Indonesia itu telah disponsori 71 negara anggota PBB dan merupakan resolusi pertama yang menyangkut pelaut dan pengelolaan arus barang secara global.

Baca Juga:
Senilai Rp755 Juta, PT MJB Pemalang dan AP2I Salurkan Hak dan Asuransi Kepada Ahli Waris Anggota AP2I yang Wafat di Mauritius

Melalui pernyataan, Kementerian Luar Negeri RI mengatakan isi resolusi tersebut berisikan permintaan terhadap negara-negara untuk menetapkan pelaut sebagai "key workers" atau pekerja sektor penting, melaksanakan ketentuan tentang keselamatan pelaut termasuk pergantian awak kapal, dan mendorong kerja sama semua pihak untuk memfasilitasi perjalanan, repatriasi, serta akses layanan kesehatan bagi pelaut.

"Resolusi ini merupakan bukti nyata kiprah Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar dalam mendorong kerja sama untuk melindungi pelaut terutama dari dampak pandemi Covid-19," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Baca Juga:
Ciptakan Pelaut Profesional, Ketua STIP Lantik 179 Perwira Siswa

Retno mengatakan dukungan 71 negara terhadap resolusi tersebut menjadi bukti keberhasilan Indonesia dalam memperjuangkan isu strategis.

Gagasan RI di PBB itu sejalan dengan upaya internasional untuk mendorong peningkatan perdagangan global dan kelancaran transportasi laut.

Baca Juga:
6 WNI ABK Sky Fortune Dibebaskan, Usai 7 Bulan di Laut Filipina Tanpa Digaji

Sebab, sektor perkapalan mengangkut 80 persen produk perdagangan dunia dan memainkan peran penting dalam menghadapi tantangan virus corona (Covid-19), khususnya dalam mengangkut obat-obatan dan alat-alat kesehatan, makanan, serta kebutuhan pokok lainnya.

Saat ini Indonesia menempati urutan ketiga dengan jumlah pelaut (anak buah kapal) terbesar di dunia setelah China dan Filipina.

Berdasarkan data UN Conference on Trade and Development (UNCTAD) terdapat sekitar 2 juta pelaut di dunia yang bekerja di lebih dari 980.000 kapal komersial dan mengangkut lebih.

Suplai Logistik di Tengah Pandemi

Sebelumnya Indonesia melalui Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan suplai logistik ke seluruh dunia dalam menghadapi pandemi Covid-19 pada Pertemuan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Phillipines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA) Sea Linkages Working Group (SLWG) yang diselenggarakan secara virtual, (1/9/2020).

Indonesia menyampaikan bahwa sebagai negara maritim, Indonesia sangat bergantung pada transportasi laut untuk pergerakan orang dan barang, serta mensuplai pasokan logistik ke seluruh penjuru Nusantara.Oleh karena itulah, Pemerintahan Presiden Joko Widodo juga memprioritaskan program kerjanya untuk mendukung pengangkutan logistik terkait Covid-19, termasuk pengangkutan kebutuhan pokok serta bareng strategis dan penting lainnya.

Fakta bahwa Indonesia terletak di jalur pelayaran Internasional juga membuat Indonesia memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran bagi kapal-kapal yang berlayar di perairannya, tidak terkecuali para Pelaut yang bekerja di kapal-kapal tersebut.

Pembahasan terkait dampak dan langkah-langkah pemulihan Covid-19, serta tantangan dan peluang sektor swasta yang dibawa oleh Covid-19 menjadi highlight pembahasan Pertemuan BIMP-EAGA SLWG.

Terkait dengan hal tersebut, Indonesia telah menyampaikan perhatian khususnya terhadap proses repatriasi dan pertukaran awak kapal yang sempat menjadi polemik pada masa pandemi.

Indonesia senantiasa berupaya untuk memperbaiki mekanisme khusus yang digunakan dalam penanganan aktivitas pertukaran awak kapal, baik bagi awak kapal WNI maupun asing sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan WHO.

Pada praktiknya, kegiatan pertukaran awak kapal di atas perairan Indonesia telah dilaksanakan di beberapa pelabuhan, yakni Pelabuhan Pulau Galang, Pulau Nipah, Tanjung Balai Karimun, dan Tanjung Priok.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan kerjasama yang baik antara Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, serta Bea Cukai dan Imigrasi.Mulai dari akhir bulan Februari sampai dengan pertengahan Juni lalu, sudah sebanyak 4.200 Anak Buah Kapal Indonesia yang direpatriasi dari 17 kapal. Sedangkan dari Juni hingga Agustus sudah lebih dari 4.000 Anak Buah Kapal Indonesia sehingga total mencapai 8.292 orang ABK yang telah direpatriasi melalui  empat pelabuhan Indonesia.

Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.13 Tahun 2020 juga telah menetapkan perairan Pulau Nipah, Tanjung Balai Karimun, dan Pulau Galang sebagai tempat bagi kapal-kapal asing yang telah mengajukan izin berlabuh, baik kapal kargo, kapal penumpang maupun kapal pesiar, untuk menurunkan awak kapal, melakukan aktivitas bunker, serta pengisian air bersih.

Ke depannya, direncanakan untuk menambah 5 Pelabuhan lagi untuk ditetapkan sebagai tempat pertukaran awak kapal, yakni Pelabuhan Batam, Merak, Tanjung Priok, Benoa dan Makassar.

Terkait dengan hal tersebut, negara-negara BIMP-EAGA juga mungkin telah memberlakukan pembatasan perjalanan yang menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan pelaut dan juga pelayaran, khususnya dalam kasus darurat di mana pelaut harus direpatriasi, baik karena kontrak berakhir atau karena memerlukan pertolongan medis yang mendesak.

Oleh karena itu, ini merupakan kesempatan yang bagus bagi negara-negara BIMP-EAGA untuk mempertimbangkan pembentukan sebuah grup yang berisikan Contact Point orang yang bertanggung jawab terhadap proses repatriasi pelaut di Pemerintahan masing-masing.

Grup ini dapat menjadi media pertukaran informasi terkait prosedur dan praktik yang baik dalam menangani proses pertukaran awak kapal, repatriasi, atau mendapatkan pertolongan medis. (omy/awe).