Jokowi Gratiskan Bikin dan Perpanjang SIM

  • Oleh : Bondan

Rabu, 06/Janu/2021 08:20 WIB
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: Kumparan.vom Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: Kumparan.vom

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis.

Peluang ini disusul setelah Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga:
Jokowi Bertemu Prabowo di Malaysia, Istana: Pak Menhan Sambut Kedatangan Presiden, Keduanya Bicara Sebentar dan Tertawa Lepas, Ikut Dampingi Ketemu PM Anwar Ibrahim

Namun, dijelaskan dalam beleid tersebut tak semua golongan masyarakat bisa mendapatkannya, hanya beberapa golongan yang bisa mencicipi layanan tersebut.

Di antaranya adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Juga:
Presiden Jokowi Beri Izin Kapal Asing Keruk dan Ekspor Pasir Laut RI

Di dalam pasal 1 PP tersebut dijelaskan ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan kepolisian Republik Indonesia. Adapun beberapa jenis PNBP yang dimaksud adalah:

  • Pengujian untuk penerbitan SIM baru

    Baca Juga:
    Presiden Jokowi Akan Kumpulkan Ketum Parpol di Istana Malam Nanti

  • Penerbitan perpanjangan SIM

  • Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi

  • Penerbitan STNK

  • Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

  • Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

  • Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor.

  • Penerbitan BPKB

  • Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

  • Penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara

  • Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

Prioritas gratis penerbitan dan perpanjangan SIM dijelaskan dalam pasal 7. Di situ mengatakan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," demikian tulis PP itu.

Masih penjelasan Pasal 7 ayat 1, disebutkan bahwa layanan yang juga mendapatkan prioritas gratis adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kemudian, lebih lanjut, mengenai besaran persyaratan dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.

Adapun kebijakan ini resmi berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (Kumparan.com)