Ini dia 7 Lintasan KA Perintis Bersubsidi dari Kemenhub

  • Oleh : Naomy

Kamis, 07/Janu/2021 00:05 WIB
Proses teken kontrak subsidi KA Perintis (BKIP) Proses teken kontrak subsidi KA Perintis (BKIP)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dirjen Perkeretaapian Zulfikri mengatakan, kontrak pemberian subsidi kereta api perintia merupakan satu bentuk dari penugasan pemerintah kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI);untuk menyelenggarakan angkutan keperintisan tahun anggaran 2021 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 346 Tahun 2020 tanggal 28 Desember 2020.

"Isinya tentang Penugasan Kepada  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Menyelenggarakan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian Tahun Anggaran 2021," tutur Zulfikri di Jakarta, Rahu (6/1/2021).

Baca Juga:
Program Motis 2024 Resmi Ditutup, DJKA Berhasil Angkut 12.733 Motor Pemudik

Pelaksanaan penugasan yang dinyatakan dalam kontrak angkutan perintis tahun 2021 meliputi:

1. KA Perintis Cut Meutia dengan lintas pelayanan Kuta Blang-Krueng Geukeuh sepanjang 21 Km dengan nilai PAGU kontrak TA. 2021 sebesar Rp 18.8 Miliar. Tidak terdapat kenaikan dari nilai kontrak tahun 2020. Frekuensi tetap yaitu sebesar 8 KA/hari;

Baca Juga:
Kuota Mudik Motor Gratis dengan KA Sisa 4% Lagi, Ayo Buruan Daftar

2. KA Perintis Amir Hamzah dengan lintas pelayanan Binjai – Besitang sepanjang 78,5 Km dengan nilai PAGU kontrak TA. 2021 sebesar Rp 23,1 Miliar,-- KA Perintis Amir Hamzah merupakan KA perintis baru yang akan beroperasi pada TA. 2021 dengan  Frekuensi perjalanan KA sebesar 4 KA/hari;

3. KA Perintis Datuk Belambangan dengan lintas pelayanan Tebing Tinggi – Pelabuhan Kuala Tanjung sepanjang 40 Km dengan nilai PAGU kontrak TA. 2021 sebesar Rp 10,6 Miliar,-. KA Perintis Datuk Belambangan merupakan KA perintis baru yang akan beroperasi pada TA. 2021 dengan Frekuensi perjalanan KA sebesar 8 KA/hari;

Baca Juga:
DJKA Serius Tingkatkan Keselamatan Perkeretaapian, dalam 5 Tahun 2.020 Perlintasan Sebidang Berhasil Ditutup

4. KA Perintis Lembah Anai dengan lintas pelayanan Bandara Internasional Minangkabau – Kayu Tanam sepanjang 38 Km dengan nilai PAGU kontrak TA. 2021 sebesar Rp 13,2 Miliar,-, naik sebesar 3,9% dari nilai kontrak tahun 2020 sebesar Rp 12, 7 Miliar. Frekuensi tetap yaitu sebesar 6 KA/hari;

5. KA Perintis Minangkabau Ekspres dengan lintas pelayanan Pulau Aie - Bandara Internasional Minangkabau sepanjang 25,5 Km dengan nilai PAGU kontrak TA.2021 sebesar Rp 23,6 Miliar, naik sebesar 19,3% dari nilai kontrak tahun 2020 sebesar Rp 19.8 Miliar. Frekuensi tetap yaitu sebesar 12 KA/hari;

6. KA Perintis LRT Sumatera Selatan dengan lintas pelayanan Bandara – DJKA sepanjang 23 Km dengan nilai PAGU kontrak TA.2021 sebesar Rp 114,06 Miliar, naik sebesar 15,5% dari nilai kontrak tahun 2020 sebesar Rp 98.74 Miliar. Frekuensi tetap yaitu sebesar 88 KA/hari;

7. KA Perintis Bathara Kresna dengan lintas pelayanan Purwosari – Wonogiri sepanjang 37 Km dengan nilai PAGU kontrak TA.2021 sebesar Rp 8.1 Miliar, turun sebesar 11,4% dari nilai kontrak tahun 2020 sebesar Rp 9.1 Milar. Frekuensi tetap yaitu sebesar 4 KA/hari;

Dari 7 KA Perintis tersebut, terdapat dua KA Perintis baru yaitu KA Amir Hamzah dan Datuk Belambangan, keduanya ada di Provinsi Sumatera Utara. 

"KA Amir Hamzah akan melayani Lintas pelayanan Binjai – Besitang sepanjang 78,5 Km. Sementara KA Datuk Blambangan akan melayani Lintas Tebing Tinggi – Pelabuhan Kuala Tanjung sepanjang 40 Km," ujarnya.

Kedua lintas layanan ini merupakan hasil peningkatan yang telah selesai dilakukan oleh Ditjen Perkeretapian. Peningkatan dilakukan salah satunya dengan mengganti Rel menjadi R 54, yang lebih stabil dan menjamin keselamatan.

“Saya menyambut baik hal ini, karena hasil pembangunan yang telah dilakukan manfaatnya segera dapat dinikmati oleh masyarakat,” ksta Zulfikri. (omy)