Kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Tahun 2021 Senilai Rp1,23 Triliun

  • Oleh : Naomy

Kamis, 07/Janu/2021 00:11 WIB
Proses teken kontrak perawatan dan pengoperasian prasarana KA (BKIP) Proses teken kontrak perawatan dan pengoperasian prasarana KA (BKIP)

JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Infrastructure Maintenance and Operation/IMO) Tahun Anggaran 2021 dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI)  senilai Rp1, 23 triliun.

Pelaksanaan kontrak IMO menurut Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri, didasari atas meningkatnya hasil pembangunan prasarana perkeretapian yang selama lima tahun ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Baca Juga:
Program Motis 2024 Resmi Ditutup, DJKA Berhasil Angkut 12.733 Motor Pemudik

"Ini juga merupakan amanah UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menjadi tanggung jawab pemilik Prasarana untuk melaksanakan perawatan, yang dalam implememtasinya diberikan kepada pihak ketiga dengan mekanisme sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Zulfikri di Jakarta, Rahu (6/1/2021).

Pemeliharaan ini memiliki peran yang sangat penting dalam rangka menjaga kualitas hasil pembangunan yang telah dilakukan. 

Baca Juga:
Kuota Mudik Motor Gratis dengan KA Sisa 4% Lagi, Ayo Buruan Daftar

Perawatan prasarana perkeretaapian dapat dilakukan dengan baik dan terukur sehingga kehandalannya terpelihara dan keselamatan perjalanan KA juga semakin terjamin. (omy)

Baca Juga:
DJKA Serius Tingkatkan Keselamatan Perkeretaapian, dalam 5 Tahun 2.020 Perlintasan Sebidang Berhasil Ditutup