9-25 Januari, Ketentuan Kapasitas Maksimal Penumpang Pesawat 70% Tidak Berlaku

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 09/Janu/2021 17:30 WIB
Penumpang pesawat di Bandara Soetta (APII) Penumpang pesawat di Bandara Soetta (APII)


JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Kementerian  Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. 

Penerbitan SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 9 Januari 2021.

Baca Juga:
Super Air Jet Maskapai Pertama Terbang dari Bandara Dhoho Kediri

"Empat SE Juklak yaitu untuk moda transportasi darat (SE 1 Tahun 2021), laut (SE 2 Tahun 2021), udara (SE 3 Tahun 2021), dan kereta api (SE 4 Tahun 2021), yang berlaku mulai 9 Januari 2021 s.d 25 Januari 2021," jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Sabtu (9/1/2021).

Salah satu isi SE yakni Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE yaitu mulai 9 Januari 2021 s.d 25 Januari 2021. 

Baca Juga:
Harga Tiket Pesawat Melambung, Ini Kata Kemenhub

Namun tetap disediakan tiga baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

Adita menyampaikan, ketentuan itu hanya untuk angkutan udara saja. Tiap-tiap moda berbeda ketentuan sesuai dengan SE yang diterbitkan.

Baca Juga:
Kemenhub Buka Suara Terkait Usulan Penghapusan TBA Tiket Pesawat

"Jadi ketentuannya beda-beda sesuai modanya," katanya.

Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. 

Demikian juga kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” kata Adita. (omy)