Boeing Diminta Ganti Rugi Rp7 Triliun ke Ahli Waris Korban Lion Air

  • Oleh : Bondan

Kamis, 21/Janu/2021 09:04 WIB
Ilustrasi Maskapai Lion Air. Foto: Ist Ilustrasi Maskapai Lion Air. Foto: Ist

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pengacara keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 meminta Boeing menyerahkan dana kompensasi langsung kepada ahli waris korban. Total dana kompensasi yang harus dibayarkan oleh produsen pesawat tersebut sebesar US$500 juta, setara Rp7,02 triliun (kurs Rp14.041 per dolar AS).

Selain kepada keluarga korban penumpang pesawat Lion Air JT-610, Boeing juga harus memberikan kompensasi kepada keluarga korban maskapai Ethiopian Air penerbangan ET-302. Diketahui, Ethiopian Air 302 juga mengalami kecelakaan pada Maret 2019 sehingga menewaskan seluruh penumpangnya.

Baca Juga:
Pesawat Boeing 787 LATAM Airlines Terjun Bebas, Penumpang Terlempar dari Kursi hingga 50 Terluka

Pengacara keluarga korban tersebut diwakili oleh Sanjiv N. Singh dari Professional Law Corporation (SNS) dan Michael Indrajana Law Group dari Professional Law Corporation (ILG).

"Kami sudah mengirimkan surat kepada Departemen Kehakiman AS agar dana kompensasi itu langsung diberikan kepada keluarga korban kecelakaan dua pesawat Boeing, yaitu JT-610 dan ET-302," jelas Sanjiv Singh melalui keterangan resmi, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
CEO Boeing Buka Suara Atas Insiden Kecelakaan Pesawat 737 Max 9

Pada 7 Januari 2021, Departemen Kehakiman AS telah menyatakan pihak Boeing harus membayar denda US$2,5 miliar terkait dengan tuduhan kriminal, konspirasi, dan penipuan terhadap Administrasi Penerbangan Federal AS.

Dalam pengumumannya itu, Departemen Kehakiman AS juga memberikan hukuman pidana dan mengharuskan Boeing membayar kompensasi kepada keluarga korban dan ahli waris sebesar US$500 juta.

Baca Juga:
AirAsia Diskusi Keselamatan Penerbangan Bareng KNKT dan INACA

Sanjiv mengatakan setelah menerima pengumuman itu, pihak SNS dan ILG mengirimkan surat kepada Departemen Kehakiman AS. Surat tersebut berisi permintaan persyaratan untuk menyelesaikan kompensasi.

"Ketika kami mendengar tentang dana kompensasi korban, kami segera menghubungi Departemen Kehakiman AS karena sangat penting bahwa penyerahan dana tersebut harus diawasi dengan tepat," katanya.

Tahun lalu, kata dia, terdapat banyak masalah dari penyaluran dana bantuan sementara Boeing yang jumlahnya jauh lebih kecil dari nilai kompensasi tersebut. Terutama, masalah komunikasi sehingga menimbulkan keresahan bagi keluarga korban.

"Dana baru yang diamanatkan dalam penyelesaian perkara kriminal ini sangat simbolis, sudah lama ditunda, dan harus dikelola dengan cepat serta adil untuk semua ahli waris korban JT-610 dan ET-302," jelasnya.

Sementara itu, Indrajana mengatakan Boeing bertanggung jawab secara pidana atas dua kecelakaan maskapai tersebut. Kondisi ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah penerbangan.

"Sudah tepat dan pantas bagi keluarga dan ahli waris korban untuk dengan cepat dan segera menerima dana tanpa penundaan atau campur tangan lebih lanjut dari siapa pun pada saat ini," katanya.

Sebagaimana diketahui, Lion Air JT-610 yang menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 itu jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober 2019 lalu.

Dalam laporannya, KNKT menyebut salah satu penyebab jatuhnya pesawat pengangkut 178 penumpang itu karena ketidaksesuaian desain pesawat Boeing 737 MAX 8 dengan reaksi pilot. Khususnya, jika terjadi kerusakan pada Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS), fitur baru di Boeing 737 MAX 8. (CNNIndonesia.com)